Pilkada Mamuju 2024
Bawaslu Mamuju Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Anggota DPRD Ramliati
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin melalui keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, pada Selasa (12/11/2024)
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kasus dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju 2024 yang menyeret nama Anggota DPRD Mamuju Ramliati S Malio dihentikan lantaran dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, Rusdin melalui keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, pada Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan, penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan tidak menaikkan kasus dugaan pelanggaran Ramliati ke tahap penyidikan setelah dilakukan pembahasan pertama dan kedua.
Baca juga: Polisi Hadirkan Ahli Bahasa di Kasus Dugaan Penghinaan Gelar Uwe oleh Ánggota DPRD Mamuju Ramliati
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ramliati dan dilakukan pemeriksaan klarifikasi. Akhirnya Gakkumdu Bawaslu sepakat kasus ini tidak dapat dinaikkan di tingkat penyidikan. Karena pemenuhan peristiwa pidana tidak kuat," ungkap Rusdin.
Penyidik sudah melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut, namun kata Rusdin pihak Gakkumdu tidak mampu mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Pembahasan pertama menilai kelengkapan dokumen, selama lima hari. Di pembahasan kedua, agak sulit lengkapi bukti-bukti terkait sehingga kasus dihentikan," terangnya.
Pengakuan Ramliati :
Anggota DPRD Mamuju, Ramliati S Malio mengakui bahwa dia yang mengunggah percakapan di Grup WhatsApp Forum PJ Bebanga, yang belakangan viral karena isi pesannya di grup itu diduga intervensi kepada calon peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mamuju, untuk memilih salah satu Pasangan calon (Paslon).
Ramliati mengakui dirinyalah yang mengirimkan pesan dalam grup WhatsApp tersebut.
"Iya saya masuk (kirim pesan) di grup privat. Saya perintahkan anggotaku, masih mending ini masih halus," kata Ramliati saat dijumpai di Kantor DPRD Mamuju, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (22/10/2024).
Ramliati menegaskan bahwa pesannya bersifat privasi yang ditujukan ke WAG pemenangan Paslon.
Dia mengaku heran karena chat WAG tersebut bisa beredar luas.
Dia menduga ada yang anggota grup yang menyebarkan pesan WhatsaAp itu ke publik atau media sosial.
"Saya sendiri tidak pernah memposting ini, saya tidak pernah kampanye terbuka membahasakan ini. Tapi kalau percakapan grup saya kira wajar dan Anda (wartawan) pasti juga punya percakapan grup yang sifatnya rahasia kan," ujarnya.
Ramliati menyebut pesannya di WhatsaAp grup tersebut bukan sebagai ancaman atau menekan peserta PPPK di Pemkab Mamuju.
Dia berdalih jika pesannya itu merupakan cara untuk menggalang dukungan massa, dan hanya disampaikan untuk tim dalam grup pemenangan.
"Tentu bahasa itu ta mi juga cara menggalang orang di lapangan, semua orang punya cara, lain juga bahasa ta kepada warga. Masing-masing kita sentuh kepentinganya kan," bela Ramliati.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Mamuju, Ramliati diduga mengintervensi para calon peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mamuju, agar memilih salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada serentak 27 November mendatang.
Dugaan intervensi itu viral, setelah chatnya di sebuah grup WhatsApp viral karena Ramliati diduga mengarahkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati Mamuju 2024.
Dalam postingan hasil tangkap layar percakapan grup WhatsaAp yang beredar luas di sosial media diduga salah satu anggota grup bernama Ramliati SM mengingatkan kepada calon pendaftar PPPK bahwa Bupati Mamuju akan kembali bertugas di bulan Desember tahun ini.
Peringatan itu dikirim oleh Ramliati kepada anggota yang tergabung dalam grup WhatsApp yang diberi nama Forum PJ Bebanga.
"Tabe pak. Terkait PPPK tesx akan dilaksanakan bulan Desember tahun ini.. artinya ibu bupati sudah kembali melaksanakan tugas sebagai Bupati Mamuju sampai masa jabatan beliau habis," tulis akun Ramliati SM dalam grup WhatsaAp.
Kemudian, Ramliati juga meminta tolong kepada mereka yang ikut mengadu nasib, karena pertimbangan kelulusan tergantung seberapa besar perjuangan mereka di Pilkada.
"Jadi tolong di ingatkan mrk yg akan ikut mengadu nasib.. pertimbangan kelulusan tergantung seberapa besar perjuangan mrk di pilkada ini," tulisnya lagi.
Bahkan Ramliati juga tegas mengingatkan, jika ada yang mendukung lawan maka tidak boleh berharap, karena pihaknya sudah mengantongi nama-nama.
"Mendukung lawan tidak usah berharap. Saat ini kami sudah kantongi nama-nama semoga mereka masih bisa beralih dan yang tetap di kubu kita minta sebagai pejuang bukan hanya sekedar pendukung. Krn itu yg jadi pertimbangan. Tolong disampaikan Pak. Terimakasih," ujarnya.
Lalu salah satu anggota grup bernama SEJATINA membalas pesan dari Ramliati, "Siap Bu Dewan," tulis SEJATINA yang dilihat Tribun-Sulbar.com, Selasa (22/10/2024).
Kasus Ramliati dikenakan dugaan pasal pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. yaitu 187A ayat 1 tentang pelanggaran Pilkada.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK |
![]() |
---|
KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Ado-Damris di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Mamuju 2024, Tina-Yuki Raih 89.003 Suara |
![]() |
---|
PSU di TPS 7 Kelurahan Mamunyu, Hanya 80 Warga Datang Memilih, Siapa Unggul? |
![]() |
---|
Menang Versi Real Count Internal, Sutinah Terharu: Terima Kasih Warga Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.