Lansia Cabul
PNS Sudah Berumur Tersangka Pencabulan Bocah 9 Tahun Bersama Rekan Lansianya
Mulyono belum menyebut instansi atau tempat bekerja oknum pegawai ditetapkan tersangka.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
"Tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming uang, jajan, beli makanan," lanjutnya.
Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Semua tersangka mengelak, namun demikian penyidik sudah punya dua alat bukti, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ungkap Mulyono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata menyebut, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan salah satunya sudah berusia lanjut.
"Tidak ditahan karena kita melihat kondisi salah satu tersangka sudah usia lanjut, jadi itu pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan, apalagi sampai saat ini masih kooperatif,"pungkas Reza.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ruang-pemeriksaan-PPA-Polres-Polman-penyidik-menahan-Oknum-ASN-Kemenkumham-Sulbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.