Berita Pasangkayu

Masyarakat Lariang Minta Bertemu Bupati Pasangkayu Soal Tanah Sengketa dengan PT Letawa

PT Letawa tidak mengindahkan rekomendasi dan menilai DPRD Pasangkayu tidak bisa menindak lanjuti permasalahan ini.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
Orasi Masyarakat Lariang di depan kantor DPRD Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Aliansi Masyarakat Lariang kembali meminta untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Rabu (23/10/2024).

RDP ini berhubungan dengan permasalah sengketa tanah antara PT Letawa dan Masyarakat di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).

Salah satu tokoh masyarakat Lariang, Muhammad Akbar Firman berkata menyebut aksi ini akan mereka lakukan pada Kamis (24/10/2024) besok, di kantor Bupati Pasangkayu, pukul 09.00 WITA.

Baca juga: Dihantam Ombak 5 Meter, Kapal Para Nelayan di Babana Mamuju Tengah Hancur

Baca juga: Anggota DPRD Mamuju Diduga Intimidasi Calon Pendaftar PPPK Pilih Bupati Dukungannya

Akbar menjelaskan, pasca RDP bersama DPRD Pasangkayu di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu pada tanggal (3/10/2024) kemarin, PT Letawa masih beraktivitas di lahan sengketa tersebut sampai hari ini.

"Padahal sudah ada rekomendasi dari DPRD Pasangkayu untuk mengosongkan aktivitas di lahan itu, baik dari PT Letawa maupun masyarakat, hasil dari RDP kemarin," terang Akbar.

Ia menerangkan bahwa, pihak PT Letawa tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, dan menilai DPRD Pasangkayu tidak bisa menindak lanjuti permasalahan ini.

"Karena kami menilai tidak ada tindakan dari DPRD Pasangkayu, maka dari itu kami meminta RDP lansung bersama PJ Bupati," terangnya.

Akbar mengatakan, adapun massa yang akan ikut RDP besok hanya sekitar lima orang saja.

"Tidak ada orasi ataupun aksi, hanya sekedar RDP saja yang kami minta," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, ada dua poin penting yang akan mereka tuntut kepada Pemkab Pasangkayu.

Di antaranya, meminta kepada Pemkab Pasangkayu untuk tidak menindak lanjuti permohonan dari PT Letawa, untuk dibuatkan Hak Guna Usaha (HGU) baru di lahan itu.

Serta meminta kepada kepada Pemkab Pasangkayu agar bisa mengatasi semua permasalahan lahan sengketa di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

"Jangan sampai Pemkab menuruti permohonan PT Letawa untuk dibuatkan HGU baru, karena sudah dijelaskan oleh BPN kemarin bahwa, dari 49 hektar tanah yang diminta oleh PT Letawa untuk HGU baru, tapi hanya 6,5 hektar saja yang tercatat milik PT Letawa," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved