Pilkada Mamuju 2024

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kapus Ranga-ranga Terkait Pelanggaran Netralitas ASN Prematur

Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga kasus ini naik tahap penyidikan.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
Penasehat Hukum Kapus Ranga-ranga Mamuju, Abdul Wahab saat memberikan keterangan kepada Tribun-Sulbar.com, di Kantor Bawaslu Mamuju, Sabtu (12/10/2024) malam. 

Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.

Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).

Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.

"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved