Pilkada Mamuju 2024
Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kapus Ranga-ranga Terkait Pelanggaran Netralitas ASN Prematur
Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga kasus ini naik tahap penyidikan.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
Penasehat Hukum Kapus Ranga-ranga Mamuju, Abdul Wahab saat memberikan keterangan kepada Tribun-Sulbar.com, di Kantor Bawaslu Mamuju, Sabtu (12/10/2024) malam.
Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.
Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).
Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.
"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada Mamuju 2024
Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK |
![]() |
---|
KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Ado-Damris di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Mamuju 2024, Tina-Yuki Raih 89.003 Suara |
![]() |
---|
PSU di TPS 7 Kelurahan Mamunyu, Hanya 80 Warga Datang Memilih, Siapa Unggul? |
![]() |
---|
Menang Versi Real Count Internal, Sutinah Terharu: Terima Kasih Warga Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.