Pilkada Mamuju 2024

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kapus Ranga-ranga Terkait Pelanggaran Netralitas ASN Prematur

Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga kasus ini naik tahap penyidikan.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
Penasehat Hukum Kapus Ranga-ranga Mamuju, Abdul Wahab saat memberikan keterangan kepada Tribun-Sulbar.com, di Kantor Bawaslu Mamuju, Sabtu (12/10/2024) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Penasehat hukum Kepala Puskesmas Ranga-ranga, Abdul Wahab, menilai penetapan tersangka kliennya Hamzah atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terlalu prematur.

Hal itu ia sampaikan kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jl Abdul Wahab Azasi, Jumat (11/10/2024) malam.

“Kami sebagai kuasa hukum sebenarnya menganggap terlalu prematur atau terlalu dini dan dipaksakan untuk ditingkatkan dari peneyelidikan mejadi penyidikan,” kata Abdul Wahab (11/10/2024) malam.

Baca juga: Tidak Netral, Kapus Ranga-ranga Mamuju Jadi Tersangka Terancam 6 Bulan Penjara

Abdul Wahab bahkan menilai, dugaan pelanggaran Kapus Ranga-ranga tidak terbukti.

Namun, ia tetap menghormati langkah hukum yang sudah ditetapkan Bawaslu.

“Kami hormati penetapannya, tetapi kami tetap melakukan perlawan sebagai kuasa hukum dari Kapus Ranga-ranga, karena kami menganggap ini tidak terbukti,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis 10 Oktober 2024, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga, Mamuju, Hamzah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.

Hamzah dinyatakan tidak netral dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah postingannya yakni sebuah video calon kepala daerah di Mamuju di grup WhatsApp diikuti pesan bernada ancaman, viral.

Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga kasus ini naik tahap penyidikan.

"Iya sudah ditetapkan tersangka (Kapus Ranga-Ranga) kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pilkada Mamuju," ungkap anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Rika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2024).

Dia menambahkan, dalam rapat pembahasan dilakukan bersama tim, berkas perkara tahap satu tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

"Besok kita akan kaji lagi pelajari lagi berkas perkaranya, karena akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasi Pidum Kejari Mamuju itu.

Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).

Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Kemudian denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.

Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).

Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.

"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved