Penipuan Koperasi

40 Emak-emak di Mamuju Datanya Dipakai Utang Rp 400 Juta Ketua Kelompok Koperasi Mekar

Sebanyak 40 ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban penipuan oleh Ketua Kelompok Koperasi Mekar inisial SN.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Puluhan emak-emak dari Desa Pamulukang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), datangi Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sabtu (21/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan penipuan koperasi simpan pinjam di Desa Pamulukang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), masih terus didalami oleh penyidik Polresta Mamuju.

Sebanyak 17 saksi dari pelapor sudah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan tersebut.

Baca juga: 7 Polisi Polres Polman Akan Dipecat Atas Kasus Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

Baca juga: Giliran Kepala Desa Sugihwaras Diperiksa Bawaslu Diduga Kampanyekan 1 Paslon Pilkada Polman

Sebanyak 40 ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban penipuan oleh Ketua Kelompok Koperasi Mekar inisial SN.

Terduga pelaku memanfaatkan data para korbannya untuk mencairkan uang hingga Rp 400 juta.

Uang tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh terduga pelaku yang tak lain kerabat korban.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menerangkan, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor dan selanjutnya terlapor.

Sejauh ini, sudah ada belasan saksi dimintai keterangan dan selanjutnya akan terus diperiksa sampai 40 orang korban itu.

"Masih didalami terus, sekarang proses pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi dari pelapor," ungkap Jamaluddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/10/2024).

Jamal menuturkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak naik di tingkat penyidikan atau tidak.

Sebelumnya, sebanyak 40 IRT ramai-ramai mendatangi kantor Polresta Mamuju melaporkan ketua Koperasi Mekar inisial SN atas kasus penipuan.

Puluhan emak-emak itu merasa dirugikan oleh terduga pelaku karena data diri mereka telah disalahgunakan untuk mengambil pinjaman uang lalu dinikmati sendiri.

Para korban kemudian kaget dan merasa tidak nyaman setelah ditagih oleh pihak koperasi. Karena merasa terganggu oleh penagih, korban kemudian melapor ke polisi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved