Pilkada Polman

Giliran Kepala Desa Sugihwaras Diperiksa Bawaslu Diduga Kampanyekan 1 Paslon Pilkada Polman

Warsito diperiksa bersama kepala dusun Rudi Kurniawan dan ketua panitia acara jalan santai.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kades Sugihwaras diperiksa oleh penyidik Kajari dan Bawaslu di kantor Bawaslu Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memeriksa Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito, Selasa (8/10/2024).

Dia diperiksa divisi penanganan pelanggaran lantaran diduga langgar netralitas di Pilkada 2024.

Baca juga: KENAPA? Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kadis Pendidikan Polman

Baca juga: Rawan Dipolitisasi, Andi Masri Masdar Minta Pemberian Beasiswa PIP di Polman Dihentikan Sementara

Warsito diperiksa bersama kepala dusun Rudi Kurniawan dan ketua panitia acara jalan santai.

Dalam proses pemeriksaan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman ikut mendampingi.

Panitia pengawas Kecamatan Wonomulyo menemukan kegiatan jalan santai tersebut diselenggarakan oleh salah satu pasangan calon Pilkada.

"Diduga kades ini mengampanyekan salah satu pasangan calon, karena dalam kegiatan jalan sehat itu ada spanduk paslon," terang ketua divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.

Dia menjelaskan awalnya kasus ini ditangani langsung oleh Panwascam Wonomulyo.

Lalu diambil alih oleh Bawaslu Polman, lantaran di pengawasan kecamatan tidak ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sehingga kata Usman mekanismenya, kasus ini diambil alih oleh sentra Gakkumdu, dan pemeriksaan telah berjalan.

"Diduga kades juga melepas jalan santai ini, tiga orang telah diperiksa, ada kadus, sama ketua panitia," ungkapnya.

Usman menyebut tindakan kepala desa ini diduga menguntungkan salah satu paslon Pilkada Polman.

Dia menambahkan kasus dugaan ini telah diregistrasi di Gakkumdu Polman, waktu penanganannya selama lima hari.

Jika terbukti tidak netral dalam Pilkada Polman 2024, kades tersebut terancam pidana satu bulan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved