Tahanan Tewas

7 Polisi Polres Polman Akan Dipecat Atas Kasus Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

Ketujuh oknum anggota polisi itu tinggal menuggu waktu untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Polres Polman
7 Anggota polisi Polres Polman di tahan di ruang Patsus Polres Polman. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tujuh anggota polisi Polres Polman tersangka kasus penganiayaan tahanan bernama Randi hingga tewas, akan dipecat dari institusi kepolisian.

Ketujuh oknum anggota polisi itu tinggal menuggu waktu untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca juga: 6 Anggota Polres Polman Tersangka Kasus Tahanan Tewas Terancam Penjara di Atas 5 Tahun & Dipecat

Baca juga: Giliran Kepala Desa Sugihwaras Diperiksa Bawaslu Diduga Kampanyekan 1 Paslon Pilkada Polman

"Iya setelah ada sidang kode etik kasus penganiayaan tahanan, anggota polisi di Polres Polman menuggu di PTDH,"kata Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar saat ditemui wartawan di sela-sela kunjungannya di Jl Arteri Mamuju, Sulbar, Selasa (8/10/2024).

Irjen Adang menuturkan, ketujuh anggota polisi itu juga telah mengajukan banding, bahkan orang tua korban dan keluarganya sempat datang di Polda agar Ketujuh anggota yang terlibat meminta tidak dicabut alias dipecat.

Namun, Kapolda Sulbar menegaskan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etik institusi kepolisian dan memberikan rasa keadilan.

"Mereka (tersangka) ajukan banding tetapi ngak apa-apa. Walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut, tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti," bebernya.

Adapun inisial oknum polisi sebagai tersangka masing-masing, Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR.

Diberitakan sebelumnya, RN yang merupakan tahanan Polres Polman dilaporkan tewas dengan penuh luka usai diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi, Rabu (11/9/2024).

RN diamankan terkait kasus pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9/2024)

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara mengaku telah memeriksa 10 anggota Polres Polman dalam kasus ini. Pihaknya juga turut meminta keterangan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Polman.

"Sudah ambil keterangan sudah banyak, sudah lebih 10 (anggota Polres Polman). Kasat Reskrim pasti, Kapolres mungkin sedikit kita ambil keterangannya, tapi pada saat kejadian dia di Balikpapan," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved