Breaking News

Berita Mamuju

Wanita Beranak 1 di Mamuju Ketahuan Berzina dengan Pria Lain, Selingkuhannya Dikenakan Sanksi Adat

Dalam mediasi yang berlangsung dikantor Polsek Mamuju, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Problem Solving penyelesaian kasus perzinahan di Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus perzinahan yang terjadi di Mamuju diselesaikan damai, melalui mediasi antara polisi Bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Kasus perzinahan tersebut melibatkan seorang lelaki inisial SM, dengan perempuan bersuami beranak 1 inisial CI.

Hubungan keduanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

Setelah menerima laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Rimuku Polsek Mamuju, Briptu Muh. Ashar segera mengambil langkah cepat untuk melakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk keluarga kedua belah pihak dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami melihat pentingnya menyelesaikan kasus ini dengan cara yang damai, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan cukup besar. Melalui pendekatan problem solving ini, kami berupaya menciptakan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Briptu Muh. Ashar dikutip dari rilis Polresta Mamuju yang diterima awak Tribun-Sulbar.

Dalam mediasi yang berlangsung dikantor Polsek Mamuju, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Kesepakatannya pihak lelaki SM serahkan uang denda adat kepada keluarga perempuan atau Pasampo siri (penutup malu).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak serta disaksikan oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif untuk menyelesaikan masalah warga binaan, tanpa harus melalui jalur hukum formal yang Panjang," ujar Briptu Muh. Ashar.

Problem solving ini kata dia, bertujuan untuk menghindari tindakan anarkis atau main hakim sendiri dari masyarakat. 

Dengan penyelesaian secara persuasif dan musyawarah, diharapkan hubungan antarwarga bisa tetap harmonis. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved