Kasus Perzinahan
Wanita Beranak 1 di Mamuju Kedapatan Berzina Langsung Diceraikan Suaminya Usai Dikenakan Sanksi Adat
Namun kemudian, sang istri dan pria selingkuhannya itu lagi-lagi dilaporkan bersama kembali bahkan keduanya digerebek sedang indehoy
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan, kasus perzinahan melibatkan Wanita bersuami dan telah beranak 1 inisial CI dengan seorang pria inisial SM ternyata sudah berlangsung lama.
"Suaminya sudah kerap melaporkan tindakan istrinya yang selingkuh dengan pria lain itu, kemudian keduanya rujuk lagi," ujar Herman.
Namun kemudian, sang istri dan pria selingkuhannya itu lagi-lagi bersama kembali, bahkan keduanya baru-baru ini digerebek sedang berhubungan badan di salah satu perumahan di Mamuju.
"Karena itulah kemudian istrinya dilaporkan lagi. Tapi karena suaminya tidak mau perpanjang ini masalah sampai ke ranah hukum jadi diselesaikan kekeluargaan saja
"Setelah proses penyelesaian sanksi adat itu selesai, ini suaminya akan langsung ceraikan istrinya," terang Herman.
Diberitakan sebelumnya, kasus perzinahan yang terjadi di BTN Binanga Mamuju diselesaikan damai, melalui mediasi antara polisi Bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Kasus perzinahan tersebut melibatkan antara lelaki inisial SM, dengan perempuan bersuami beranak 1 inisial CI.
Baca juga: Kondisi Terkini Aco Warga Tapalang Mamuju yang Jatuh Usai Tersengat Lisrik, Harus Dioperasi
Baca juga: Warga Mamasa Ini Sebut Janji Jokowi Benahi Pasar dan RSUD Kondosapata Hanya Angin Surga
Hubungan keduanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Setelah menerima laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Rimuku Polsek Mamuju, Briptu Muh. Ashar segera mengambil langkah cepat untuk melakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk keluarga kedua belah pihak dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami melihat pentingnya menyelesaikan kasus ini dengan cara yang damai, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan cukup besar. Melalui pendekatan problem solving ini, kami berupaya menciptakan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Briptu Muh. Ashar
Dalam mediasi yang berlangsung dikantor Polsek Mamuju, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kesepakatannya pihak lelaki SM serahkan uang denda adat kepada keluarga perempuan atau Pasampo siri (penutup malu).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak serta disaksikan oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif untuk menyelesaikan masalah warga binaan, tanpa harus melalui jalur hukum formal yang Panjang," ujar Briptu Muh. Ashar.
Problem solving ini kata dia, bertujuan untuk menghindari tindakan anarkis atau main hakim sendiri dari masyarakat. (*)
Material Longsor di Jl Poros Mamuju Majene Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Damai dengan Korban 3 Pelaku Rusaki Rumah Warga di Mamuju Dilepas, Wajib Perbaiki Rumah Korban |
![]() |
---|
Debat RUU KUHAP di Yogyakarta, Wamenkum Sebut RUU KUHAP Lindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara |
![]() |
---|
3 Pemuda Pelaku Pengroyokan di Depan SPBU Tadui Mamuju Ditangkap |
![]() |
---|
Pohon Sawit Tua Tumbang Tutup Jalan di Tikke Pasangkayu, Yani Desak Perusahaan Segera Replanting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.