ASN Tidak Netral

Bawaslu Sulbar Proses 43 ASN Tidak Netral di Pilkada, Terbanyak Majene 19 Orang Kedua Mamuju 9 Orang

Bawaslu Sulbar dan kabupaten saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 43 ASN tersebut.

Editor: Ilham Mulyawan
bawaslu sulbar
Logo Bawaslu Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat diduga tidak netral dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu Kabupaten se-Sulbar saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 43 ASN tersebut.

Rinciannya, sebanyak 19 kasus berada di bawah penanganan Bawaslu Kabupaten Majene, hal ini membuat Majene terbanyak kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN-nya.

Kemudian 4 kasus di Kabupaten Mamasa.

Enam kasus di Kabupaten Pasangkayu.

Lalu 9 kasus di Kabupaten Mamuju membuat Mamuju terbanya kedua setelah Majene.

Sedangkan di Polewali mandar sebanyak 3 kasus.

Terakhir satu kasus di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

"Dari 43 dugaan pelanggaran, 10 di antaranya telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: 5 Nelayan Mamuju Tengah Diamankan Usai Tangkap Ikan Pakai Bius, APH Sita 75 Kilogram Ikan

Baca juga: Disnaker Mamuju Serahkan Kasus Mogok Kerja Operator PLTU Belang-belang ke Disnaker Provinsi

"Namun, 33 dugaan pelanggaran lainnya masih belum diselesaikan karena KASN telah dibubarkan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan.

Subhan menjelaskan, pembubaran KASN sesuai dengan Perpres Nomor 91 dan 92 Tahun 2024, di mana tugas dan fungsinya akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini membuat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan koordinasi ke kantor regional IV BKN di Makassar pada 27 September 2024.

"Sehingga peran KASN akan digantikan oleh BKN dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN, khususnya selama tahapan Pilkada 2024," ia menambahkan.

Surat edaran dari Menteri PANRB juga telah diterbitkan untuk melimpahkan tugas KASN ke BKN.

Subhan menambahkan bahwa KASN sudah tidak aktif sejak 24 Agustus 2024, sehingga penanganan pelanggaran ASN kini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BKN.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved