Pilkada Mamuju 2024
Diduga Tekan Bawahan Pilih Paslon Bupati, Kapus Ranga-Ranga Mamuju Terancam Pidana Pemilu
Kini Hamzah terancam di pidana karena diduga telah melanggar Undang-Undang Pilkada.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, sudah periksa lima saksi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Puskesmas Ranga-ranga, Kalukku, Hamzah di Pilkada 2024.
Hamzah dilaporkan oleh Dedi Bendor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Ia diduga menekan bawahannya untuk memilih salah satu paslon di Pilkada Mamuju 2024.
Baca juga: Kapus Ranga-ranga Mamuju Resmi Dilaporkan ke Bawaslu karena Instruksi Nada Ancaman di Grup WhatsApp
Lima saksi diperiksa, salah satunya adalah pelapor dugaan pelanggaran Kepala Puskesmas Ranga-Ranga, Kecamatan Kalukku.
Selain lima saksi, Hamzah sebagai terlapor juga sudah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan memerintahkan bawahannya untuk memilih salah satu paslon Bupati Mamuju melalui grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga.
Kini Hamzah terancam di pidana karena diduga telah melanggar Undang-Undang Pilkada.
"Iya lima saksi diperiksa, termasuk terlapor juga sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," kata Komisioner Bawaslu Mamuju Iksan saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (28/9/2024).
Iksan menuturkan, kasus ini telah diserahkan ke Gakkumdu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi.
"Kasus ini diduga masuk pada pidana pemilihan (Dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kapus Ranga-Ranga)," bebernya.
Namun Iksan, belum bisa membeberkan soal berapa ancaman pidana pada kasus tersebut karena masih proses penyelidikan.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan itu dilayangkan oleh salah satu warga bernama Dedi Bendor yang didampingi oleh sejumlah pengacara.
Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.
Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).
Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.
"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi saat ditemui di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Abdul Wahab Azasi, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (25/9/2024).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK |
![]() |
---|
KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Ado-Damris di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Mamuju 2024, Tina-Yuki Raih 89.003 Suara |
![]() |
---|
PSU di TPS 7 Kelurahan Mamunyu, Hanya 80 Warga Datang Memilih, Siapa Unggul? |
![]() |
---|
Menang Versi Real Count Internal, Sutinah Terharu: Terima Kasih Warga Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.