Video Syur Siswi Gorontalo
FAKTA - FAKTA Viral Video Syur Guru 57 Tahun dan Siswi MAN di Gorontalo, Berhubungan sejak 2022
Viral video asusila antara guru Madrasah, DH (57) dan siswinya (16), begini nasib terkini keduanya.
Meski menjalin hubungan sejak tahun 2022, keduanya mengaku pertama kali berhubungan intim pada Januari 2024 di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.
Deddy mengungkapkan pertama kali oknum guru dan siswi di Gorontalo berhubungan intim di lingkungan sekolah.
"Pertama kali kejadian (hubungan intim) itu pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.
Sementara itu, video syur yang beredar, terjadi di rumah teman korban pada 6 September 2024.
Tujuan video tersebut untuk memberitahukan kepada istri DH atas perbuatan sang tersangka sendiri.
Diketahui kejadian itu terjadi di luar sekolah dan sudah jam pulang sekolah tapi siswa tersebut masih menggunakan seragam sekolah.
Baca juga: Bawaslu Mamuju Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu, Viral Siswa Bawa Spanduk Paslon
Nasib Guru DH
Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, DH kini telah dinyatakan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut.
Kemenag Provinsi Gorontalo melakukan BAP terhadap oknum Guru PNS tersebut.
Mahmud juga menjelaskan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.