Tahanan Meninggal

Kompolnas Minta 7 Oknum Polisi Polres Polman Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Dihukum Pidana

Poengky mendorong agar Polda Sulbar memberikan sanksi etik dan kasus ini harus melalui proses hukum pidana.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun medan
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali bersuara pasca tujuh anggota oknum polisi di Polres Polman diamankan karena diduga telah menganiaya seorang tahanan inisial RN hingga tewas.

Diketahui, tahanan kasus pencurian kakao itu tewas penuh luka usai dianiaya oknum polisi hingga akhirnya mereka dikenakan penempatan khusus (Patsus) di Polda Sulbar.

Komisi Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, tujuh oknum polisi yang diduga pelaku penganiayaan terhadap tahanan semestinya tidak hanya mendapat sanksi kode etik.

Baca juga: 7 Polisi Diduga Tewaskan Tahanan Polres Polman Hanya Disanksi Patsus, Ditahan Hanya 21 Hari?

Poengky mendorong agar Polda Sulbar memberikan sanksi etik dan kasus ini harus melalui proses hukum pidana.

"Jika anggota polisi di Polres Polman benar-benar terbukti maka harus dikenai sanksi kode etik dan sanksi pidana dengan jeratan pasal berlapis dan hukuman pemberatan," terang Poengky melalui keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Senin (16/9/2024).

Namun kata Indarti, untuk membuktikan itu semua polisi harus segera melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya, serta mencocokan dengan bukti-bukti yang lain bisa diungkap seperti dengan CCTV yang menyorot ke ruang tahanan.

Kemudian keterangan saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk yang sesuai agar kasus ini semakin terang.

"Jika pelakunya adalah diduga anggota maka tindakan kekerasan berlebihan terhadap korban disebut penyiksaan. Sedangkan tindakan sesama tahanan itu disebut penganiyaan," jelasnya.

Lanjut Poengky menegaskan, pemerikasaan harus profesional dengan dukungan Scientific Crime Investigation (SCI) agar hasil pemeriksaan valid dan pemeriksaan kepada keluarga korban dan publik sebagai bentuk transparansi akuntabilitas. 

Diberitakan sebelumnya, RN yang merupakan tahanan Polres Polman dilaporkan tewas dengan penuh luka usai diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi, Rabu (11/9). RN diamankan terkait kasus pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9/2024)

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara mengaku telah memeriksa 10 anggota Polres Polman dalam kasus ini. Pihaknya juga turut meminta keterangan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Polman.

"Sudah ambil keterangan sudah banyak, sudah lebih 10 (anggota Polres Polman). Kasat Reskrim pasti, Kapolres mungkin sedikit kita ambil keterangannya, tapi pada saat kejadian dia di Balikpapan," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved