Rabu, 22 April 2026

Pengawas TPS

Syarat Daftar Pengawas TPS, Bawaslu Majene Sebut Kerjanya Penuh Waktu

Rekrutmen penagwas TPS dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Majene.

Tayang:
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Syarat Daftar Pengawas TPS, Bawaslu Majene Sebut Kerjanya Penuh Waktu
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene resmi membuka pendaftaran pengawas TPS pemilihan serentak tahun 2024 untuk bertugas nantinya di TPS. 

Pendaftaran PTPS ini dibuka sejak kemarin Kamis, (12/09/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sekitar Pulau Karampuang Mamuju Masih Pakai Goggles

Baca juga: KPU Sulbar Butuh 20 Ribu Lebih KPPS di Pilkada 2024, Segini Gajinya

Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali mengatakan, rekrutmen ini dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Majene.

"Tahapan perekrutan Pengawas TPS ini  akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sebagai panitia rekrutmen pembentukan pengawas TPS di tingkat kecamatan,"kata Sofyan Ali saat ditemui Tribun Sulbar.com di Majene.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun beberapa persyaratan untuk mendaftarkan diri jadi PTPS yaitu : 

Kewarganegaraan Indonesia.

Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

Mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.

Kesehatan mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pendaftaran.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved