Pilkada Sulbar

KPU Sulbar Butuh 20 Ribu Lebih KPPS di Pilkada 2024, Segini Gajinya

Pilkada ini mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di seluruh wilayah Sulbar.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Budiman Imran
Eks komisioner KPID Sulbar Budiman Imran. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Barat (Sulbar) akan dilaksanakan secara serentak, Kamis 14 November 2024.

Pilkada ini mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di seluruh wilayah Sulbar.

Baca juga: Kapolres & Kasat Reskrim Polres Polman Akan Diperiksa Propam Polda Terkait Tewasnya Seorang Tahanan

Baca juga: Total Pelamar CPNS Polman Capai 5.724 Orang, Kuota Tersedia 200 Orang 

Hanya dalam waktu dua bulan lagi, pesta demokrasi ini akan digelar, dan persiapan terus dilakukan.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar segera membuka pendaftaran untuk posisi ini.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sulbar, Budiman Imran, menyampaikan bahwa sebanyak 20.475 anggota KPPS dibutuhkan untuk bertugas di 2.925 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten di Sulbar.

"Totalnya ada 2.925 TPS, dengan kebutuhan masing-masing TPS sebanyak 7 orang KPPS, sehingga secara keseluruhan kita butuh 20.475 orang," ungkap Budiman saat dihubungi pada Jumat (13/9/2024).

Penentuan jumlah KPPS ini didasarkan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Sulbar bersama KPU kabupaten, Bawaslu, partai politik, dan pemantau pemilu beberapa waktu lalu.

Para anggota KPPS nantinya akan bertugas selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Terkait kesejahteraan, gaji untuk Ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp 900 ribu, anggota KPPS Rp 850 ribu, serta petugas pengamanan TPS mendapatkan Rp 650 ribu.

Pembentukan KPPS ini mengikuti jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Berikut tahapan proses pembentukan KPPS Pilkada 2024:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-21 September 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024

3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024

4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September - 2 Oktober 2024

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved