Pelanggaran Pemilu

Nama Anda Tercatut di Sipol Parpol? Bawaslu Mamuju Tengah Siapkan Posko Pengaduan

Biasanya, Parpol mencatut data pribadi warga dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama oleh Partai Politik (Parpol) di Kantor Bawaslu Mamuju Tengah, jalan Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Kamis (12/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) mendirikan posko pengaduan masyarakat untuk merespon maraknya pencatutan nama oleh Partai Politik (Parpol).

Biasanya, Parpol mencatut data pribadi warga dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran Gudang Penyimpanan Barang Rongsokan di Polman, Kerugian Rp 10 Juta

Baca juga: Kebakaran Gudang Barang Rongsokan di Polman Bermula Saat Warga Bakar Sampah

Posko ini dibuat berdasarkan Surat Instruksi nomor 3 tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat oleh Bawaslu RI.

Menurut Ahmad Alka, staf Bawaslu Mateng Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bahwa pendirian posko pengaduan masyarakat adalah upaya Bawaslu memastikan warga Mamuju Tengah  tidak dicatut sebagai anggota/pengurus yang didaftarkan melalui akun Sipol.

"Kalau kami sendiri di Bawaslu sudah ada posko pengaduan masyarakat terkait adanya pencatutan nama di Sipol atau Silon," ujarnya kepada Tribun saat ditemui di Kantor Bawaslu, jl Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Ia menjelaskan, apabila ada masyarakat ingin menyampaikan atau memberi tanggapan terhadap pencatutan namanya bisa ke Kantor Bawaslu.

Adapun persyaratan yang dipersiapkan warga yaitu KTP, screenshot isian Silon memperlihatkan data dari masyarakat bersangkutan, surat pernyataan (bukan anggota/pengurus partai.

"Setelah itu kami meneruskan tanggapan tersebut kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah," ungkapnya.

Selanjutnya KPU Mamuju Tengah menindaklanjuti.

Adapun lokasi posko pengaduan masyarakat  yakni, di Kantor Bawaslu Mateng, Jl Daengna Maccerinnai Benteng (jalur dua Tobadak), Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Hal tersebut juga telah diumumkan secara massif melalui seluruh akun media sosial Bawaslu Mamuju Tengah, seperti Instagram, FB, tiktok dan X. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved