Pelanggaran Pemilu
Nama Anda Tercatut di Sipol Parpol? Bawaslu Mamuju Tengah Siapkan Posko Pengaduan
Biasanya, Parpol mencatut data pribadi warga dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) mendirikan posko pengaduan masyarakat untuk merespon maraknya pencatutan nama oleh Partai Politik (Parpol).
Biasanya, Parpol mencatut data pribadi warga dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran Gudang Penyimpanan Barang Rongsokan di Polman, Kerugian Rp 10 Juta
Baca juga: Kebakaran Gudang Barang Rongsokan di Polman Bermula Saat Warga Bakar Sampah
Posko ini dibuat berdasarkan Surat Instruksi nomor 3 tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat oleh Bawaslu RI.
Menurut Ahmad Alka, staf Bawaslu Mateng Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bahwa pendirian posko pengaduan masyarakat adalah upaya Bawaslu memastikan warga Mamuju Tengah tidak dicatut sebagai anggota/pengurus yang didaftarkan melalui akun Sipol.
"Kalau kami sendiri di Bawaslu sudah ada posko pengaduan masyarakat terkait adanya pencatutan nama di Sipol atau Silon," ujarnya kepada Tribun saat ditemui di Kantor Bawaslu, jl Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Ia menjelaskan, apabila ada masyarakat ingin menyampaikan atau memberi tanggapan terhadap pencatutan namanya bisa ke Kantor Bawaslu.
Adapun persyaratan yang dipersiapkan warga yaitu KTP, screenshot isian Silon memperlihatkan data dari masyarakat bersangkutan, surat pernyataan (bukan anggota/pengurus partai.
"Setelah itu kami meneruskan tanggapan tersebut kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah," ungkapnya.
Selanjutnya KPU Mamuju Tengah menindaklanjuti.
Adapun lokasi posko pengaduan masyarakat yakni, di Kantor Bawaslu Mateng, Jl Daengna Maccerinnai Benteng (jalur dua Tobadak), Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Hal tersebut juga telah diumumkan secara massif melalui seluruh akun media sosial Bawaslu Mamuju Tengah, seperti Instagram, FB, tiktok dan X. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Pengadilan NegeriPolewali Vonis 5 Kades di Mamasa 3 Bulan Penjara Soal Tindak Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Saksi Diperiksa Gakkumdu Kasus Dugaan Bupati Mateng Aras Tammauni Memilih di 2 TPS |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pj Kades Betteng Majene Diproses Polres Majene, Tinggal Menunggu Penyerahan Tersangka |
![]() |
---|
Gakkumdu Selidiki Dugaan Permainan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Polman 2024 |
![]() |
---|
Panwascam Pamboang Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng Majene ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.