Pelanggaran Pemilu
5 ASN di Sulbar Dilaporkan ke KASN, Melanggar Netralitas dengan Sebar Isu Berbau Politik di Medsos
Kelima oknum ini merupakan empat pegawai Pemerintah Daerah dan 1 orang lainnya adalah pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Sebanyak lima oknum Aparatur ipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas di Pilkada serentak.
Kelima oknum ini merupakan empat pegawai Pemerintah Daerah dan 1 orang lainnya adalah pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Divisi Hukum Bawaslu Pasangkayu, Darmawan mengatakan bahwa kelima ASN tersebut sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti.
"Setelah kami mendapatkan laporan dugaan pelanggaran ASN, pihak Bawaslu lansung melakukan proses penelusuran ke BKD," terang Darmawan, ketika diwawancara di kantor KPU Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).
Setelah memastikan bahwa oknum tersebut benar adalah ASN, pihak Bawaslu kemudian melaporkan ke KASN.
Selanjutnya KASN menilai bahwa itu memang merupakan pelanggaran.
Baca juga: 4 RAMALAN SHIO Hari Ini Jumat 30 Agustus 2024 untuk Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda, Shio Kambing
Baca juga: 4 RAMALAN SHIO Hari Ini Jumat 30 Agustus 2024 untuk Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan, dan Kelinci
Sehingga kelima oknum ASN itu kemudian direkomendasikan untuk diberikan sanksi, berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Adapun pelanggaran netralitas yang dilakukan lima oknum ASN tersebut yaitu menyebar isu-isu yang berbau politik di media sosial, serta berpotensi mempengaruhi masyarakat.
Atas kejadian ini, Bawaslu Pasangkayu menghimbau ke pada seluruh jajaran ASN untuk tetap netral dalam Pilkada 2024 ini, serta tidak melakukan tindakan pelanggaran netralitas ASN.
"Tentunya kita tidak ingin dalam Pilkada 2024 di daerah ini, diwarnai dengan berbagai macam pelanggaran termasuk pelanggaran netralitas maupun pelanggaran pemilihan," tutupnya.(*)
Pengadilan NegeriPolewali Vonis 5 Kades di Mamasa 3 Bulan Penjara Soal Tindak Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Saksi Diperiksa Gakkumdu Kasus Dugaan Bupati Mateng Aras Tammauni Memilih di 2 TPS |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pj Kades Betteng Majene Diproses Polres Majene, Tinggal Menunggu Penyerahan Tersangka |
![]() |
---|
Gakkumdu Selidiki Dugaan Permainan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Polman 2024 |
![]() |
---|
Panwascam Pamboang Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng Majene ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.