Pelanggaran Pemilu

5 ASN di Sulbar Dilaporkan ke KASN, Melanggar Netralitas dengan Sebar Isu Berbau Politik di Medsos

Kelima oknum ini merupakan empat pegawai Pemerintah Daerah dan 1 orang lainnya adalah pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
Taufan Tribun Sulbar
Darmawan, Divisi Hukum Bawaslu Pasangkayu (Kanan), saat diwawancarai, di kantor KPU Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Sebanyak lima oknum Aparatur ipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas di Pilkada serentak.

Kelima oknum ini merupakan empat pegawai Pemerintah Daerah dan 1 orang lainnya adalah pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Divisi Hukum Bawaslu Pasangkayu, Darmawan mengatakan bahwa kelima ASN tersebut sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti.

"Setelah kami mendapatkan laporan dugaan pelanggaran ASN, pihak Bawaslu lansung melakukan proses penelusuran ke BKD," terang Darmawan, ketika diwawancara di kantor KPU Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).

Setelah memastikan bahwa oknum tersebut benar adalah ASN, pihak Bawaslu kemudian melaporkan ke KASN.

Selanjutnya KASN menilai bahwa itu memang merupakan pelanggaran.

Baca juga: 4 RAMALAN SHIO Hari Ini Jumat 30 Agustus 2024 untuk Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda, Shio Kambing

Baca juga: 4 RAMALAN SHIO Hari Ini Jumat 30 Agustus 2024 untuk Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan, dan Kelinci

Sehingga kelima oknum ASN itu kemudian direkomendasikan untuk diberikan sanksi, berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Adapun pelanggaran netralitas yang dilakukan lima oknum ASN tersebut yaitu menyebar isu-isu yang berbau politik di media sosial, serta berpotensi mempengaruhi masyarakat.

Atas kejadian ini, Bawaslu Pasangkayu menghimbau ke pada seluruh jajaran ASN untuk tetap netral dalam Pilkada 2024 ini, serta tidak melakukan tindakan pelanggaran netralitas ASN.

"Tentunya kita tidak ingin dalam Pilkada 2024 di daerah ini,  diwarnai dengan berbagai macam pelanggaran termasuk pelanggaran netralitas maupun pelanggaran pemilihan," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved