Pilkada Mamasa 2024

SYARAT Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Pilkada 2024

Surat tersebut ditandangani oleh Ketua KPU Kabupaten Mamasa Sumarlin, tertanggal Agustus 2024.

|
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Kantor KPU Mamasa di Desa Ramvusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa resmi umumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamasa tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat pengumuman bernomor : 346/PL.02.2-Pu/7603/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil pupati Mamasa tahun 2024.

Surat tersebut ditandangani oleh Ketua KPU Kabupaten Mamasa Sumarlin, tertanggal Agustus 2024.

Baca juga: KPU Mateng Rakor Persiapan Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup Pilkada 2024

Dalam surat pengumuman itu berisi pengumuman jadwal pendaftaran dan syarat calon bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Mamasa, Sumarlin mengatakan, KPU Mamasa telah siap jelang pendaftaran bakal calon.

"KPU sudah sangat siap untuk pendaftaran," jelas Sumarlin saat dikonfirmasi Senin (26/8/2024).

Adapun isi surat penguman tersebut ialah sebagai berikut:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamasa Nomor 652 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa Nomor 647 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa Tahun 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 9.751 suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:

a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA 

b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA 

c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Mamasa

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Adapun Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa Tahun 2024, bisa di download di link dibawah ini.
 https://drive.google.com/file/d/1ffcytwJejOCS-FM33gNH8hmA-p3reKgO/view?usp=sharing (*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved