Pilkada Mamasa 2024

TPS 02 Malabo Tengah Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu temukan, adanya pemilih dari luar Kabupaten Mamasa yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mamasa. 

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
PSU di TPS 2 Desa Malabo, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (2/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Malabo, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa, Senin (2/12/2024).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, nampak di TPS 2 Malabo, proses PSU dipantau langsung oleh Ketua KPU Mamasa, Sumarlin bersama sejumlah komisioner KPU lainnya.

Hadir pula sejumlah komisioner Bawaslu Kabupaten Mamasa dan Panwascam Kecamatan Tandukalua.

Baca juga: Bawaslu Mamasa Rekomendasi PSU 3 TPS untuk Pemilihan Guburnur, Ini Penyebabnya!

Nampak juga pihak kepolisian dari Polres Mamasa, tengah memantau jalannya proses PSU.

Hingga saat ini belum dapat dipastikan partisipasi peserta Pilkada sebab, proses PSU masih sementara berlangsung.

Diberitakan, Bawaslu Kabupaten Mamasa, rekomendasi tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bawaslu rekomendasi PSU di tiga TPS tersebut lantaran pihaknya temukan pelanggaran saat proses pencoblosan.

Bawaslu temukan, adanya pemilih dari luar Kabupaten Mamasa yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mamasa. 

Bahkan tidak memiliki surat pindah memilih, namun mencoblos saat pencoblosan.

Adapun jenis surat suara yang dilakukan PSU ialah surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur.

Hal ini dijelaskan oleh divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Mamasa, Marten Buntupasau, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (2/12/2024).

Ia mengemukakan, pihaknya rekomendasi tiga TPS tersebut lantaran ditemukan pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dari luar Kabupaten Mamasa tanpa surat keterangan pindah memilih.

Karena itu kata Marten, pihaknya rekomendasikan tiga TPS tersebut untuk dilakukan PSU.

Adapun masing - masing TPS tersebut ialah  TPS 1 Minake, Kecamatan Tandukalua, TPS 2 Malakbo Kecamatan Tandukalua dan TPS 2 Ralleanak, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.

Marten mengatakan, dari tiga TPS tersebut merupakan pelanggaran yang sama yakni pemilih dari luar Kabupaten Mamasa.

"Ada pemilih yang dari luar Kabupaten Mamasa, tidak ada dalam DPT dan tanpa surat pindah memilih," kata Marten.

Ia mengaku, proses PSU tersebut dilaksanakan pada hari ini.

"Sedang berlangsung," singkatnya.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved