Hasil Pilgub Sulbar 2024

Bawaslu Mamasa Rekomendasi PSU 3 TPS untuk Pemilihan Guburnur, Ini Penyebabnya!

Bawaslu rekomendasi PSU di tiga TPS tersebut lantaran pihaknya temukan pelanggaran saat proses pencoblosan.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
Divisi penanganan pelanggaran penyelesaian segketa Bawaslu Mamasa, Marten Buntupasau, saat ditemui di Matan 2, Sabtu (14/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Bawaslu Kabupaten Mamasa, rekomendasi tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bawaslu rekomendasi PSU di tiga TPS tersebut lantaran pihaknya temukan pelanggaran saat proses pencoblosan.

Bawaslu temukan, adanya pemilih dari luar Kabupaten Mamasa yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mamasa mencoblos.

Baca juga: Link Real Count Pilgub Sulbar 2024, SDK-JSM Sudah Unggul 46 Persen

Bahkan tidak memiliki surat pindah memilih, namun mencoblos saat pencoblosan.

Adapun jenis surat suara yang dilakukan PSU ialah surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur.

Hal ini dijelaskan oleh divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Mamasa, Marten Buntupasau, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (2/12/2024).

Ia mengemukakan, pihaknya rekomendasi tiga TPS tersebut lantaran ditemukan pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dari luar Kabupaten Mamasa tanpa surat keterangan pindah memilih.

Karena itu kata Marten, pihaknya rekomendasikan tiga TPS tersebut untuk dilakukan PSU.

Adapun masing - masing TPS tersebut ialah  TPS 1 Minake, Kecamatan Tandukalua, TPS 2 Malakbo Kecamatan Tandukalua dan TPS 2 Ralleanak, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.

Marten mengatakan, dari tiga TPS tersebut merupakan pelanggaran yang sama yakni pemilih dari luar Kabupaten Mamasa.

"Ada pemilih yang dari luar Kabupaten Mamasa, tidak ada dalam DPT dan tanpa surat pindah memilih," kata Marten.

Ia mengaku, proses PSU tersebut dilaksanakan pada hari ini.

"Sedang berlangsung," singkatnya.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved