Jessica Wongso Bebas

Masa Hukuman Masih Lama Terpidana Es Kopi Sianida Jessica Wongso Dibebaskan, Alasan Kelakuan Baik

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Jessica akan menjalani pembimbingan dari Bapas hingga 27 Maret 2032 karena dirinya baru menjalani hukuman 10 tahun.

Jessica Kumala Wongso melakukan penandatanganan pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. 

Selanjutnya ia akan menuju ke Bapas untuk melakukan serah terima warga binaan kepada pihak keluarga dan juga kuasa hukum. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. 

"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu. 

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016. 

Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. 

"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar. 

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2024/08/18/ekspresi-senyuman-jessica-wongso-terpidana-kasus-racun-sianida-kini-bebas-setelah-remisi-58-bulan?page=all

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved