Jessica Wongso Bebas
Masa Hukuman Masih Lama Terpidana Es Kopi Sianida Jessica Wongso Dibebaskan, Alasan Kelakuan Baik
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM
TRIBUN-SULBAR.COM - Senyum sumringah terpancar di wajah Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida ang menewaskan Mirna Salihin.
Kasusnya terjadi delapan tahun lalu.
Seharusnya Jessica Wongso menjalani hukuman penjara 20 tahun.
Namun belum sampai 20 tahun dipenjara, Jessica Wongso dibebaskan.
Ia dibebaskan karena dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Sehingga diberikan remisi 58 bulan 30 hari.
Maka pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama 8 tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2024 di Lapas Pondok Bambu Jakarta.
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: PAS-1703.PK. 05.09 Tahun 2024.
Baca juga: BERITA FOTO: Kanal Mamuju di Sekitar Arteri Dipenuhi Sampah dan Rumput Liar, Nampak Kumuh
Baca juga: Dilimpahi Rezeki dan Peluang, Berikut 3 Zodiak Paling Beruntung Minggu 18 Agustus 2024
Jessica Kumala Wongso diputuskan bersalah atas kematian rekannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 silam.
Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh sianida pada es kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin.
Usai diputuskan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara, Jessica melalui Kuasa hukumnya Otto Hasibuan melakukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta, kemudian melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan juga peninjauan kembali. Namun, upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya sia-sia. Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Masih Wajib Lapor
Setelah Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat, dirinya wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Terpidana-kasus-pembunuhan-berencana-kopi-sianida-Jessica-Kumala-Wongso.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.