Jessica Wongso Bebas

Masa Hukuman Masih Lama Terpidana Es Kopi Sianida Jessica Wongso Dibebaskan, Alasan Kelakuan Baik

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Senyum sumringah terpancar di wajah Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida ang menewaskan Mirna Salihin. 

Kasusnya terjadi delapan tahun lalu.

Seharusnya Jessica Wongso menjalani hukuman penjara 20 tahun.

Namun belum sampai 20 tahun dipenjara, Jessica Wongso dibebaskan.

Ia dibebaskan karena dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Sehingga diberikan remisi 58 bulan 30 hari.

Maka pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama 8 tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2024 di Lapas Pondok Bambu Jakarta. 

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: PAS-1703.PK.  05.09 Tahun 2024. 

Baca juga: BERITA FOTO: Kanal Mamuju di Sekitar Arteri Dipenuhi Sampah dan Rumput Liar, Nampak Kumuh

Baca juga: Dilimpahi Rezeki dan Peluang, Berikut 3 Zodiak Paling Beruntung Minggu 18 Agustus 2024

Jessica Kumala Wongso diputuskan bersalah atas kematian rekannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 silam.

Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh sianida pada es kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin. 

Usai diputuskan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara, Jessica melalui Kuasa hukumnya Otto Hasibuan melakukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta, kemudian melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan juga peninjauan kembali. Namun, upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya sia-sia. Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Masih Wajib Lapor

Setelah Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat, dirinya wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Timur-Utara. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved