Jessica Wongso Bebas

Masa Hukuman Masih Lama Terpidana Es Kopi Sianida Jessica Wongso Dibebaskan, Alasan Kelakuan Baik

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Senyum sumringah terpancar di wajah Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida ang menewaskan Mirna Salihin. 

Kasusnya terjadi delapan tahun lalu.

Seharusnya Jessica Wongso menjalani hukuman penjara 20 tahun.

Namun belum sampai 20 tahun dipenjara, Jessica Wongso dibebaskan.

Ia dibebaskan karena dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Sehingga diberikan remisi 58 bulan 30 hari.

Maka pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama 8 tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2024 di Lapas Pondok Bambu Jakarta. 

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: PAS-1703.PK.  05.09 Tahun 2024. 

Baca juga: BERITA FOTO: Kanal Mamuju di Sekitar Arteri Dipenuhi Sampah dan Rumput Liar, Nampak Kumuh

Baca juga: Dilimpahi Rezeki dan Peluang, Berikut 3 Zodiak Paling Beruntung Minggu 18 Agustus 2024

Jessica Kumala Wongso diputuskan bersalah atas kematian rekannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 silam.

Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh sianida pada es kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin. 

Usai diputuskan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara, Jessica melalui Kuasa hukumnya Otto Hasibuan melakukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta, kemudian melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan juga peninjauan kembali. Namun, upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya sia-sia. Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Masih Wajib Lapor

Setelah Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat, dirinya wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Timur-Utara. 

Jessica akan menjalani pembimbingan dari Bapas hingga 27 Maret 2032 karena dirinya baru menjalani hukuman 10 tahun.

Jessica Kumala Wongso melakukan penandatanganan pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. 

Selanjutnya ia akan menuju ke Bapas untuk melakukan serah terima warga binaan kepada pihak keluarga dan juga kuasa hukum. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. 

"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu. 

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016. 

Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. 

"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar. 

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2024/08/18/ekspresi-senyuman-jessica-wongso-terpidana-kasus-racun-sianida-kini-bebas-setelah-remisi-58-bulan?page=all

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved