Berita Polman

Spesialis Pencuri 14 Ekor Kambing Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Caranya Agar Tidak Ketahuan

Keduanya telah beraksi di enam tempat kejadian perkara, tersebar di berbagai kecamatan.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Dua pria paru bayah saat digiring petugas ke Rutan Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Jumat (9/8/2024). 

Dia mengatakan, jumlah ternak yang dicuri pelaku pada setiap tempat kejadian berbeda-beda. 

Berdasarkan laporan polisi dari para korban, dalam satu kali beraksi  ada dua sampai tiga ekor kambing.

Reza menambahan, ternak kambing yang berhasil dicuri pelaku diangkut menggunakan mobil, lalu  dijual ke daerah Sidrap, Sulsel.

Sementara itu salah satu pelaku, Musa berdalih mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. 

"Uang untuk makan beli beras, dulu saya tukang becak, kurang pemasukan jadi ikut mencuri," ungkapnya.

Pelaku dijerat polisi pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved