Berita Polman

Istri Pertama Tikam Istri Kedua di Polman Ditetapkan Tersangka, Terancam Pidana 2 Tahun Lebih

Korban JR sebelumnya membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa (6/8/2024) lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Korban saat menyerahkan benda tajam ditinggal pelaku saat diperiksa di Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Polman, Selasa (6/8/2024) sore. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan wanita inisial JN (40) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan inisial JR (38), Jumat (9/8/2024).

Korban JR sebelumnya membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa (6/8/2024) lalu.

Ia mengaku kepada polisi ditikam oleh perempuan inisial JN yang merupakan madunya.

Baca juga: Kendaraan Mengular di SPBU Lembang Majene, Pengendara Mobil Rela Antre Hampir Satu Jam

Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Kedua di Desa Kediri Polman Ditikam Istri Pertama Diduga Terbakar Api Cemburu

Korban merupakan istri kedua, sementara terduga pelaku yang dilaporkan merupakan istri pertama.

Benda tajam digunakan untuk menikam korban yakni besi sepanjang 10 centimeter (CM), atau alat cungkil kemiri.

Korban mendapat sejumlah luka tusukan pada titik pundak, wajah dan punggung, ceceran darah melekat di bajunya.

Kasus penikaman ini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

"Statusnya terlapor sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Mulyono mengatakan penetapan tersangka ini usai melewati serangkaian pemeriksaan.

Penganiayaan itu benar terjadi di rumah korban di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Senin (5/8/2024) lalu.

Insiden tersebut mengakibatkan korban menderita luka pada pundak, wajah dan juga punggung.

Menurut Mulyono, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas duduk perkara kasus ini.

"Sudah ada beberapa saksi kita mintai keterangan, termasuk korban, suaminya dan juga terlapor," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mulyono mengungkapkan motif penganiayaan dipicu kecemburuan tersangka terhadap korban.

Sebab korban kerap memposting kemesraan bersama suaminya di media sosial, pelaku terbakar cemburu.

Disebutkan selama ini korban memang kerap terlibat cekcok dengan tersangka, namun berhasil didamaikan suaminya.

"Selalu memposting di media sosial kegiatan sehari-hari berama suaminya, sehingga pelaku merasa cemburu, kurang lebih seperti itu," terang Mulyono.

Dia menambahkan pelaku istri pertama ini memang sudah sering kali mendatangi rumah korban.

Kemudian pada saat terakhir kali datang, peristiwa itu terjadi, didahului dengan pertengkaran.

Tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved