Keracunan Massal

Polisi Libatkan Ahli di Kasus Keracunan Puluhan Balita di Majene

Kasatreskrim Polres Majene AKP Budi Adi mengatakan, empat ahli yang dilibatkan tersebut semua dimintai keterangan.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Seorang ibu sedang menggendong anaknya yang diduga keracunan bubur PMT di Puskesmas Pamboang, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kasus puluhan balita keracunan massal usai konsumsi makanan berupa bubur pemberian Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene masih bergulir di meja Penyelidik Sat Reskrim Polres Majene.

Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, Penyelidik Polres Majene minta keterangan sejumlah ahli.

Sejumlah tersebut merupakan ahli anak, ahli gizi, ahli pidana dan ahli forensik.

Baca juga: Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus PLTS Bonehau Mamuju Dwi Novalita Tanri Abeng Lepas

Baca juga: Oprit Amblas, Jembatan Ako Pasangkayu Rawan Rubuh

Kasatreskrim Polres Majene AKP Budi Adi mengatakan, empat ahli yang dilibatkan tersebut semua dimintai keterangan.

"Kami berhasil kantongi 3 keterangan ahli, yaitu ahli anak, gizi dan ahli pidana"kata Budi Adi saat ditemui Tribun Sulbar.con di Polres Majene.

Ia menyebutkan penanganan kasus tersebut belum bisa naik ke tahap penyidikan karena masih ada ahli yang belum dimintai keterangan.

“Ini terkait masalah keterangan ahli, kan banyak ahli kita pakai. Dari ahli anak, gizi, kemudian ahli pidana, dan ahli forensik,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ahli forensik akan dimintai keterangan pekan depan.

Dari hal itu menurutnya setelah semua ahli diambil keterangannya baru dilakukan gelar perkara, apakah kasus bisa dilanjutkan atau tidak.

“Insya allah minggu depan kita ambil keterangan ahli forensik,” lanjut Budi Adi.

Sebagai informasi Ahli forensik atau dikenal dengan dokter forensik merupakan seorang ahli ilmiah yang menggunakan ilmu kimia, biologi, dan fisika untuk mengelola barang bukti medis sebagai alat bukti hukum.

Ahli forensik melakukan pemeriksaan dan analisis bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan tempat lain untuk mengembangkan temuan objektif yang dapat membantu proses penyelidikan, menuntut pelaku pidana.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved