Pelecehan
PPK di Polman Diduga Terlibat Pelecehan, Ketua KPU Sulbar: Kewenangan KPU Kabupaten
Ketua KPU Sulbar Said Usmand menjelaskan, keputusan pemberhentian anggota PPK adalah kewenangan KPU kabupaten.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua KPU Sulbar Said Usmand menjelaskan, keputusan pemberhentian anggota PPK adalah kewenangan KPU kabupaten.
Hal ini disampaikan Said Usman saat ditanya terkait demo PMII Polman meminta KPus egera memecat PPK yang diduga terlibat pelecehan.
Said menjelaskan, keputusan pemberhentian anggota PPK adalah kewenangan KPU kabupaten.
"KPU telah melakukan pemberhentian sementara, namun untuk pemberhentian tetap itu wewenang KPU Polman," ujarnya di kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Karema, Mamuju, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Bos SPBU Kali Mamuju Lapor Polisi Ada Pengendara Beli BBM Pakai Uang Palsu
Baca juga: Banyak Adegan Baru dan Menarik, Tonton Update Video Viral Yandex Com Kamis 18 Juli 2024
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi sebagai acuan untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
"Kasus ini sudah masuk ranah hukum, kita menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Polman sebelum mengambil sikap," pungkas Said.
Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Polman menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Polman, Rabu (17/7/2024).
Mereka menuntut agar KPU Polman mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual terhadap anggota PPK perempuan.
Dua anggota PPK dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Massa aksi yang terdiri dari puluhan orang ini membentangkan spanduk merah dan membakar ban bekas sambil bergantian berorasi.
Koordinator aksi, Hery Sukmul, menyatakan bahwa kasus ini tidak ditangani dengan serius.
Ia mengungkapkan komisioner KPU Polman lebih membela terduga pelaku daripada korban.
"Seperti pernyataan ketua KPU yang menyebut korban tidak kooperatif, kami menduga komisioner tidak netral," ujar Hery.
Hery menilai KPU Polman tidak becus dalam menangani kasus ini dan tidak berpihak pada korban, sebab kedua oknum PPK tidak mendapat sanksi tegas.
"Ketua KPU Polman bahkan menyebut salah satu terduga pelaku adalah PPK senior. Ini soal profesionalitas, bukan senioritas," lanjutnya.
Atas dasar penanganan kasus ini, Hery membawa lima tuntutan kepada KPU Polman. Di antaranya, mencopot oknum terduga pelaku dari anggota PPK Pilkada 2024 dan memulihkan nama baik korban melalui media sosial.
Ia juga menuntut ketua KPU Polman mundur dari jabatannya, serta ketua devisi hukum dan SDM KPU Polman.
Hery juga mengungkapkan kekecewaannya karena lima komisioner KPU Polman tidak ada di kantor saat aksi berlangsung, karena mengikuti agenda di luar daerah. Namun, massa aksi sempat berdiskusi dengan pegawai KPU Polman yang menerima lima tuntutan mereka.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Kronologi Pria 40 Tahun di Tommo Tarik Paksa Gadis 13 Tahun di Dapur, Korban Nyaris Dicabuli |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Petani di Mamuju Diduga Lecehkan Pelajar Usia 13 Tahun |
![]() |
---|
Polres Polman Bentuk Tim Khusus Usut Bocornya Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Kasus Bocornya Hasil Visum Korban Pencabulan 4 Murid di Polman |
![]() |
---|
Barang Bukti Diamankan, Polisi Periksa 11 Saksi dan Terduga Pelaku di Kasus Pelecahan Anak di Polman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.