Pelecehan

PPK di Polman Diduga Terlibat Pelecehan, Ketua KPU Sulbar: Kewenangan KPU Kabupaten

Ketua KPU Sulbar Said Usmand menjelaskan, keputusan pemberhentian anggota PPK adalah kewenangan KPU kabupaten.

Editor: Munawwarah Ahmad
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar saat ditemui wartawan di salah satu kafe di Mamuju Kamis (11/7/2024) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua KPU Sulbar Said Usmand menjelaskan, keputusan pemberhentian anggota PPK adalah kewenangan KPU kabupaten.

Hal ini disampaikan Said Usman saat ditanya terkait demo PMII Polman meminta KPus egera memecat PPK yang diduga terlibat pelecehan.

Said menjelaskan, keputusan pemberhentian anggota PPK adalah kewenangan KPU kabupaten.

"KPU telah melakukan pemberhentian sementara, namun untuk pemberhentian tetap itu wewenang KPU Polman," ujarnya di kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Karema, Mamuju, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Bos SPBU Kali Mamuju Lapor Polisi Ada Pengendara Beli BBM Pakai Uang Palsu

Baca juga: Banyak Adegan Baru dan Menarik, Tonton Update Video Viral Yandex Com Kamis 18 Juli 2024

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi sebagai acuan untuk mengambil keputusan lebih lanjut.

"Kasus ini sudah masuk ranah hukum, kita menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Polman sebelum mengambil sikap," pungkas Said.

Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Polman menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Polman, Rabu (17/7/2024).

Mereka menuntut agar KPU Polman mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual terhadap anggota PPK perempuan.

Dua anggota PPK dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Massa aksi yang terdiri dari puluhan orang ini membentangkan spanduk merah dan membakar ban bekas sambil bergantian berorasi.

Koordinator aksi, Hery Sukmul, menyatakan bahwa kasus ini tidak ditangani dengan serius.

Ia mengungkapkan komisioner KPU Polman lebih membela terduga pelaku daripada korban.

"Seperti pernyataan ketua KPU yang menyebut korban tidak kooperatif, kami menduga komisioner tidak netral," ujar Hery.

Hery menilai KPU Polman tidak becus dalam menangani kasus ini dan tidak berpihak pada korban, sebab kedua oknum PPK tidak mendapat sanksi tegas.

"Ketua KPU Polman bahkan menyebut salah satu terduga pelaku adalah PPK senior. Ini soal profesionalitas, bukan senioritas," lanjutnya.

Atas dasar penanganan kasus ini, Hery membawa lima tuntutan kepada KPU Polman. Di antaranya, mencopot oknum terduga pelaku dari anggota PPK Pilkada 2024 dan memulihkan nama baik korban melalui media sosial.

Ia juga menuntut ketua KPU Polman mundur dari jabatannya, serta ketua devisi hukum dan SDM KPU Polman.

Hery juga mengungkapkan kekecewaannya karena lima komisioner KPU Polman tidak ada di kantor saat aksi berlangsung, karena mengikuti agenda di luar daerah. Namun, massa aksi sempat berdiskusi dengan pegawai KPU Polman yang menerima lima tuntutan mereka.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved