SYL Vonis 10 Tahun Penjara
Jika Tanpa Remisi SYL Baru Akan Bebas di Usia 79 Tahun Usai Vonis 10 Tahun Penjara
Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
TRIBUN-SULBAR.COM - Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta, usai terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkup Kementerian pertanian (Kementan).
Vonisnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) hari ini.
Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhkan sanksi denda Rp300 juta serta mewajibkan penggantian kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagai Menteri pertanian dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.
Baca juga: Tenun Sekomandi Sulbar Jadi Primadona Pengunjung Pameran WIPO di Jenewa Swiss
Baca juga: Warga Polman Rasakan Manfaat Layanan Ambulans Gratis, Wujud Kepedulian Bebas Manggazali
Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu.
SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.
Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
SYL saat ini berusia 69 tahun.
Dia lahir di Makassar pada 15 Maret 1955.
Artinya, jika SYL baru akan bebas pada usia 79 tahun jika dia tidak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Profil SYL
Syahrul Yasin Limpo merupakan anak kedua dari pasangan H. Muh. Yasin Limpo dengan Hj. Nurhayati Yasin Limpo.
SYL dikenal sebagai seorang politikus.
Sebelum tersandung kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL adalah Menteri Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sejak tanggal 8 April 2008-8 April 2018.
Saat itu, SYL memenangi pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2007 dan 2013, bersama pasangannya Agus Arifin Nu'mang.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur, SYL pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Gowa selama dua periode.
Kemudian, ia menjabat Wakil Gubernur selama satu periode mendampingi Amin Syam.
Adapun mengenai pendidikan SYL, ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Mangkura-Makassar Tahun 1967.
Ia melanjutkan pendidikan Skeolah Menengah Pertama di SMP Negeri 6 Makassar Tahun 1970.
Lulus SMP, SYL melanjutkan ke SMA Katolik Cendrawasih Makassar Tahun 1973.
Selanjutnya, SYL melanjutkan pendidikan sekolah tinggi Sarjana Hukum Universitas Hasanudin (S1) Tahun 1983, Pasca Sarjana Universitas Hasanudin (S2) Tahun 1999, Pasca Sarjana
Universitas Hasanudin (S2) Tahun 2004, dan Pascasarjana Universitas Hasanudin (S3) Tahun 2008.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) diangkat menjadi PNS pada tahun 1980.
Ia mengawali kariernya dengan bekerja sebagai Kepala Seksi Tata Kota tahun 1982.
Kemudian, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perangkat IV & V PD. Biro Pemerintahan Umum tahun 1983.
Setahun berselang, SYL menjadi Kepala Wilayah Kec. Bontonompo Kabupaten Gowa tahun 1984.
Ia juga pernha menjadi Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk. I Sulsel, Kepala Bagian Pembangunan Setwilda Tk. I Sulsel Tahun 1988, Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & OR Setwilda Tk. I Sulsel Tahun 1989.
Dua tahun berikutnya, SYL menjadi Sekretaris Wilayah Daerah Tk. II Kabupaten Gowa tahun 1991.
Tak berhenti di situ, SYL lalu menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setwilda Tk. I tahun 1993.
Selanjutnya, Ayah dari Indira Chunda Thita Syahrul ini, terpilih menjadi Bupati Kepala Daerah Tk. II Kab. Gowa Tahun 1994–2002 dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2003–2008.
Tahun berikutnya, karier SYL menanjak menjadi Gubernur Sulawesi Selatan 2008–2018.
Hingga SYL diberikan tanggung jawab sebagai Menteri Pertanian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.