SYL Vonis 10 Tahun Penjara
SYL Vonis 10 Tahun Penjara dan Diminta Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar
SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64
TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian dan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjaraoleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) ini.
Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhkan sanksi denda Rp300 juta serta mewajibkan penggantian kerugian negara.
Syahrul terbukti bersalah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagai Menteri pertanian dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.
Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu.
SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.
Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
Baca juga: Dapat Kucuran Penyertaan Modal Rp3 Triliun, PLN Akan Wujudkan Keadilan Energi di Wilayah Terpencil
Baca juga: DJKI dan Otoritas KI Arab Saudi Sepakati Kerjasama untuk Kemajuan Kekayaan Intelektual
Dalam perkara ini, sebenarnya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL untuk dipidana selama 12 tahun penjara.
SYL bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.
Jaksa menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
Modusnya, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.