SYL Vonis 10 Tahun Penjara

Jika Tanpa Remisi SYL Baru Akan Bebas di Usia 79 Tahun Usai Vonis 10 Tahun Penjara

Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | SYL membacakan nota pembelaannya di sidang kasus pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor Jumat (5/7/2024). Dengan terisak SYL mengungkap betapa tega dan kejinya tuduhan dan fitnah yang diberikan oleh orang-orang terdekatnya, temasuk oleh Eks Ajudannya Panji Hartanto. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta, usai terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkup Kementerian pertanian (Kementan).

Vonisnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) hari ini.

Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhkan sanksi denda Rp300 juta serta mewajibkan penggantian kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagai Menteri pertanian dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.

Baca juga: Tenun Sekomandi Sulbar Jadi Primadona Pengunjung Pameran WIPO di Jenewa Swiss

Baca juga: Warga Polman Rasakan Manfaat Layanan Ambulans Gratis, Wujud Kepedulian Bebas Manggazali

Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu.

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.

SYL saat ini berusia 69 tahun.

Dia lahir di Makassar pada 15 Maret 1955.

Artinya, jika SYL baru akan bebas pada usia 79 tahun jika dia tidak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Profil SYL

Syahrul Yasin Limpo merupakan anak kedua dari pasangan H. Muh. Yasin Limpo dengan Hj. Nurhayati Yasin Limpo.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved