SYL Vonis 10 Tahun Penjara
Jika Tanpa Remisi SYL Baru Akan Bebas di Usia 79 Tahun Usai Vonis 10 Tahun Penjara
Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
TRIBUN-SULBAR.COM - Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta, usai terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkup Kementerian pertanian (Kementan).
Vonisnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) hari ini.
Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhkan sanksi denda Rp300 juta serta mewajibkan penggantian kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagai Menteri pertanian dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.
Baca juga: Tenun Sekomandi Sulbar Jadi Primadona Pengunjung Pameran WIPO di Jenewa Swiss
Baca juga: Warga Polman Rasakan Manfaat Layanan Ambulans Gratis, Wujud Kepedulian Bebas Manggazali
Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu.
SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.
Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
SYL saat ini berusia 69 tahun.
Dia lahir di Makassar pada 15 Maret 1955.
Artinya, jika SYL baru akan bebas pada usia 79 tahun jika dia tidak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Profil SYL
Syahrul Yasin Limpo merupakan anak kedua dari pasangan H. Muh. Yasin Limpo dengan Hj. Nurhayati Yasin Limpo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.