Pilkada 2024

Kartu Indonesia Pintar Rawan Disalahgunakan untuk Pilkada, Bawaslu Diminta Gerak Cepat Awasi

Penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi, menurutnya memang sangat efektif untuk mendulang kemenangan dan perolehan suara.

Editor: Ilham Mulyawan
Dok. Puslapdik Kemdikbud
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2023 masih dibuka sampai Senin (20/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA -- Potensi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) disalahgunakan demi menyukseskan calon Kepala Daerah (Cakada) di kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) rawan terjadi.

Sehingga Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengingatkan penyelenggara pemilu soal potensi kecurangan, dengan cara memanfaatkan program KIP-K tersebut.

Neni menduga, oknum anggota DPR RI memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan politik.

Penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi, menurutnya memang sangat efektif untuk mendulang kemenangan dan perolehan suara.

“Dan itu tidak bisa hanya dilakukan satu kali menjelang pemungutan dan penghitungan suara. Otomatis cara dan pola tersebut akan dimulai, bahkan sebelum memasuki tahapan pencalonan untuk parpol dan gabungan parpol," ucap Neni dikutip dari rilis yang diterima.

Sehingga Neni berpandangan, alangkah baiknya Bawaslu mulai mengawasi pergerakan partai politik.

Baca juga: Gas Lengket, Pemotor di Polman Tabrak Pejalan Kaki dan Minimarket Hingga Kaca Pecah

Baca juga: 12 RAMALAN SHIO Cinta Besok Jumat 28 Juni 2024: Shio Kuda Hasrat Kuat, Ular Meledak, Tikus Protektif

“Bawaslu harus punya ketegasan dan keberanian, sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada pihak yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye terselubung,” tegasnya.

Senada disampaikan Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan, Fuad Adnan.

Fuad mengatakan, program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah untuk kepentingan elektoral politik sarat dilakukan juga untuk kepentingan Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Model penyaluran KIP Kuliah melalui anggota DPR sebenarnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Sehingga kata Fuad, kewenangan mengelola program ini seharusnya berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Keterlibatan DPR tentu tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab Kemendikbudristek adalah lembaga negara yang diamanahi untuk mengurus pendidikan berikut anggarannya," tegas Fuad Adnan (21/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

Fuad menyebut potensi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran KIP Kuliah bila Anggota DPR-RI terlibat penuh dalam penyaluran beasiswa tersebut.

Maka potensi beasiswa menjadi alat transaksional dukungan pemilih kepada Anggota DPR yang membagikan beasiswa tersebut.

“Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh DPR RI ditengarai akan menjadi bahan kompensasi azas timbal balik dukungan elektoral, baik saat Pileg maupun saat pelaksanaan Pilkada nanti. Persis seperti bantuan Bansos saat Pilpres kemarin,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved