Berita Mamuju
Kontrak Karyawati di Mamuju Tak Diperpanjang Perusahaan Usai Laporka Atasan Dugaan Pelecehan Seksual
Dia mengaku sudah melapor di Polda Sulbar, sejak Tanggal 30 Mei 2024 lalu, namun hingga saat ini kedua pelaku masih bebas berkeliaran belum di proses.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Karyawati perusahaan tambang di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terpaksa diputus kontrak dari tempat kerjanya usai melaporkan dua orang atasannya atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Kontrak kerja korban inisial F tidak lagi diperpanjang oleh pihak perusahaan tambang.
"Setelah saya laporkan terduga pelaku pelecehan seksual (atasan saya) ke Polda Sulbar, kontrak kerja saya tidak lagi diperpanjang," kata korban F kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Polisi Periksa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Karyawati Tambang di Kalukku Mamuju
Kata dia, kontrak kerja di perusahaan tambang tidak diperpanjang dengan alasan tidak jelas. Seharusnya setelah kontrak kerja tidak lagi dilanjutkan korban mestinya mendapat pesangon.
"Harusnya kan saya dapat pesangon karena kontrak kerja saya tidak diperpanjang tanpa alasan yang jelas, saya juga menduga alasan saya tidak diperpanjang karena perkara laporan kasus pelecehan seksual ke polisi," katanya.
Dia menambahkan, korban juga sudah mengadukan pihak perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Mamuju karena hak-haknya sebagai pekerja di perusahaan tersebut tidak diterima.
"Saya sudah mengadu ke Disnaker Mamuju soal pesangon saya tidak dibayar, mereka menuggu laporan saya secara resmi," terangnya.
Sebelumnya, seorang pekerja di perusahaan tambang di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diduga dicabuli oleh dua orang atasanya di tempat korban bekerja.
Dia mengaku sudah melapor di Polda Sulbar, sejak Tanggal 30 Mei 2024 lalu, namun hingga saat ini kedua pelaku masih bebas berkeliaran belum di proses hukum.
"Saya sebagai korban pencabulan oleh atasan saya di perusahaan tambang sangat kecewa karena sudah melapo, tapi kedua pelaku kini belum diproses sesuai hukum yang berlaku." ungkap korban F kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman
Dalam Sehari 200 Pemohon Kukus PPPK Urus SKCK di Polresta Mamuju |
![]() |
---|
Pemkab Mamuju Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Stadion Manakarra |
![]() |
---|
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Mateng Pastikan Anggaran Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Stok Ikan di TPI Desa Babana Mateng Berkurang, dari 4 Ton Kini Tinggal 100 Kilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.