Penipuan Travel

Pemilik Travel Haji Zahira Wisata Tour Mamuju diperiksa Polda Sulbar Sebagai Pihak Tertipu

Rahmi diperiksa di Polda Sulbar sebagai pelapor kasus dugaan penipuan calon jemaah haji di Kabupaten Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Pemilik travel haji dan umrah Zahira Wisata Tour, Rahmiati (Cadar) saat berada di SPKT Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (10/6/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemilik Travel Haji dan Umrah Zahira Wisata Tour bernama Rahmiati diperiksa sebagai saksi di Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Rahmi diperiksa di Polda Sulbar sebagai pelapor kasus dugaan penipuan calon jemaah haji di Kabupaten Mamuju.

Sebelumnya, Rahmi melaporkan rekanya bernama Fahrul Al Faqih yang saat ini berada di Arab Saudi.

Baca juga: Korban Travel Haji dan Umrah di Mamuju Minta Terduga Pelaku Kembalikan Uang Ratusan Juta

Baca juga: Pemilik Travel Haji Zahira Wisata Tour Terduga Penipuan Jemaah Haji Mamuju Ngaku Ditipu Rekanannya

Rahmiati melaporkan rekanya itu karena ia juga merasa dirugikan.

Terlapor Fahril disebut menjanjikan sembilan calon jemaah haji dari yang terdaftar di travel milik pelapor.

Rahmiati mengaku sudah mentransfer uang Rp 928 juta ke rekannya Fahril namun calon jemaah haji itu tidak jadi diberangkatkan.

Atas laporan tersebut, Rahmiati dan sejumlah korban sedang dalam pemeriksaan polisi di Polda Sulbar.

"Korban sudah datang di Polda Sulbar tapi mereka datang sebagai saksi, bukan sebagai pelapor," kata Subdid Penmans Polda Sulbar Brigpol Suhardiman saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (20/6/2024).

https://youtu.be/5DSekncMZ7I?si=NxW8O7ol8qPlUm6O

Diman menyebutkan, korban calon jemaah haji belum melaporkan pemilik travel haji yang sebelumnya dianggap sebagai terduga penipuan terhadap sembilan orang.

Karena kata dia, korban sudah membuat kesepakatan dengan pemilik travel haji Rahmiati untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami para korban calon jemaah haji tersebut.

"Sekarang ini laporan Rahmiati yang diproses, sementara korban belum mau melapor karena sudah dijanji oleh pemilik travel akan digantikan uangnya yang ratusan juta itu," ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan calon jemaah haji ini terungkap setelah sembilan orang calon jemaah haji datang menggeruduk kantor travel haji dan umrah Zahira Wisata Tour di Jl Jendral Sudirman,Kecamatan Simboro, Sabtu (10/6/2024) lalu.

Setelah menggeruduk, korban kemudian rame-rame mendatangi Polda Sulbar  untuk mengadukan pemilik travel haji Rahmiati ke polisi.

Total kerugian korban beragam ada yang Rp 200 juta ada pula Rp 300 juta.

Para korban mengaku, hanya diberangkatkan ke Jakarta selama tiga hari lalu dipulangkan ke Mamuju Sulbar.

Mereka sangat rugi dan kecewa karena gagal berangkat ke tanah Suci Mekkah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved