Idul Adha 2024

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Berikut Penjelasannya

Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum menjual kulit hewan kurban akan membuat pahala ibadah menjadi gugur.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Antusias warga Pure Satu, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), saat berbagi daging kurban, Kamis (29/6/2023). 

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2024/06/19/hukum-menjual-daging-kurban-saat-idul-adha

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved