Idul Adha 2024
Bolehkah Menjual Daging Kurban? Berikut Penjelasannya
Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum menjual kulit hewan kurban akan membuat pahala ibadah menjadi gugur.
TRIBUN-SULBAR.COM - Idul Adha tahun ini jatuh pada 17 Juni 2024 lalu.
Daging kurban melimpah, lantas bagaimamna hukum menjual daging kurban?
Berdasarkan Hadits Rasullulah SAW dalam sebuah hadist Riwayat Al Hakim, “Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. ak-Hakim)
Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum menjual kulit hewan kurban akan membuat pahala ibadah menjadi gugur.
Kitab Imam Syafi’i dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari yang berbunyi, “Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau, membagi semuanya, dan jilalnya (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya.” (HR Bukhari no. 1717).
Baca juga: Demo Tandingan Warga Lekopadis Minta Kades Dermawan Tidak Dicopot Meski Diduga Korupsi Rp 171 Juta
Baca juga: Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Minta Sulbar Tiru Singapura Agar Tidak Boncos Keuangan
Bteks redaksional mazhab Syafi’i, maksud dari hadits di atas adalah untuk tidak mengganti upah penjagal kurban dengan kulit maupun hewan kurban.
Bagian dari hewan kurban hanya boleh diberikan secara cuma-cuma untuk penjagal. Setiap penerima daging kurban pun tidak boleh menjualnya kembali. Apapun bagiannya, meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang.
Jangankan untuk menjadi upah penjagal, hukum menjual kulit hewan kurban juga tidak bisa digunakan untuk operasional kegiatan kurban. Seluruh bagian hewan kurban yang bisa dikonsumsi, wajib dibagikan tanpa tersisa.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.
Akan tetapi di suatu kondisi yang amat mendesak, hal tersebut bisa menjadi diperbolehkan.
"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," ungkap Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Sementara itu, bagi orang yang berkurban dilarang untuk menjual daging kurbannya sendiri.
Dikutip dari laman Universitas Airlangga, orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban.
Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.
Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:
Kemenag Sulbar Sembelih 15 Sapi Kurban, Syamsul: Kami Akan Ingin Capai 3 Hal |
![]() |
---|
Dokter Hewan DTPHP Sulbar Temukan Cacing di Hewan Kurban di Mamuju |
![]() |
---|
15 Ekor Sapi Kurban Disembelih Besok di Kantor Kanwil Kemenag Sulbar |
![]() |
---|
Warga Mamuju Pilih Pantai Manakarra Arteri Habiskan Libur Lebaran Idul Adha |
![]() |
---|
Warga Pulliwa Polman Pilih Olah Daging Kurban Jadi Konro dan Rendang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.