Idul Adha 2024

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Berikut Penjelasannya

Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum menjual kulit hewan kurban akan membuat pahala ibadah menjadi gugur.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Antusias warga Pure Satu, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), saat berbagi daging kurban, Kamis (29/6/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Idul Adha tahun ini jatuh pada 17 Juni 2024 lalu.

Daging kurban melimpah, lantas bagaimamna hukum menjual daging kurban?

Berdasarkan Hadits Rasullulah SAW dalam sebuah hadist Riwayat Al Hakim, “Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. ak-Hakim)

Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum menjual kulit hewan kurban akan membuat pahala ibadah menjadi gugur.

Kitab Imam Syafi’i dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari yang berbunyi, “Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau, membagi semuanya, dan jilalnya (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya.” (HR Bukhari no. 1717).

Baca juga: Demo Tandingan Warga Lekopadis Minta Kades Dermawan Tidak Dicopot Meski Diduga Korupsi Rp 171 Juta

Baca juga: Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Minta Sulbar Tiru Singapura Agar Tidak Boncos Keuangan

Bteks redaksional mazhab Syafi’i, maksud dari hadits di atas adalah untuk tidak mengganti upah penjagal kurban dengan kulit maupun hewan kurban.

Bagian dari hewan kurban hanya boleh diberikan secara cuma-cuma untuk penjagal. Setiap penerima daging kurban pun tidak boleh menjualnya kembali. Apapun bagiannya, meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang.

Jangankan untuk menjadi upah penjagal, hukum menjual kulit hewan kurban juga tidak bisa digunakan untuk operasional kegiatan kurban. Seluruh bagian hewan kurban yang bisa dikonsumsi, wajib dibagikan tanpa tersisa.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.

Akan tetapi di suatu kondisi yang amat mendesak, hal tersebut bisa menjadi diperbolehkan.

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," ungkap Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Sementara itu, bagi orang yang berkurban dilarang untuk menjual daging kurbannya sendiri.

Dikutip dari laman Universitas Airlangga, orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban.

Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.

Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2024/06/19/hukum-menjual-daging-kurban-saat-idul-adha

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved