Breaking News

Pilkada Mamasa

Anggaran Pilkada Baru Cair Rp3 Miliar dari Total NPHD Rp35 Miliar Gubernur Tegur Pemkab Mamasa

Bahtiar menegaskan bahwa Pilkada harus menjadi prioritas utama. Agenda lain dapat ditunda, tetapi Pilkada harus tetap berjalan sesuai jadwal.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Ist
Ilustrasi Pemilu. Masih banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) yang menggampangkan ihwal dokumen persyaratan administrasi.(Ist) 

Surat dinas nomor : 100.1.4.2/381/2024 tertanggal 14 Juni 2024, di tanda tangan barcode oleh Bahtiar Baharuddin.

Isi surat itu, Pemda Mamasa diminta agar menindaklanjuti SE MMendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari

2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

"Dalam rangka menjamin kepastian tersedianya pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024, kepada saudara disampaikan beberapa hal sebagai berikut," demikian bunyi surat dinas Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharudddin, yang diperoleh Tribun-Sulbar.com, Kamis (20/6/2024).

Berikut beberapa poin isi surat Pj Gubernur Sulbar:

1. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.10/8046/Keuda tanggal 14 Mei 2024 Hal Undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pendanaan Pilkada Tahun 2024. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.10/9351/Keuda tanggal 7 Juni 2024 Hal Undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pendanaan Pilkada.

Surat Pj. Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.1.4.1/180/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 Hal Percepatan Penyaluran Hibah Anggaran Pilkada Tahun 2024.

Surat Ketua DPRD Sulawesi Barat Nomor T-000.1.5_93/2024 tanggal 10 Juni 2024.

Hal Undangan Dalam Rangka Konsolidasi dan penguatan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Barat.


2. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) mengatur bahwa dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap, pencairan dilakukan dengan ketentuan.

1. Tahap kesatu paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD; dan

2. Tahap kedua paling sedikit 60 persen (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.

3. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, diatur bahwa pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved