Berita Mamuju
Pemkab Mamuju Akan Pindahkan Pedagang Kaki Lima di Jl Yos Sudarso dan Jl Ahmad Yani, Kemana?
Selvi Febriana menjelaskan, pemerintah meminta seluruh pedagang di Jl Ahmad Yani dan Jl Yos Sudarso untuk tidak lagi berjualan di tempat tersebut.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju dan para pemilik wahana permainan serta pedagang kaki lima di Jl Ahmad Yani, Jl Yos Sudarso, dan anjungan Pantai Manakarra mencapai kesepakatan.
Pertemuan yang diadakan di aula kantor Bupati Mamuju pada Rabu (19/6/2024) tersebut dihadiri oleh Camat Mamuju, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Binanga, Selvi Febriana.
Selvi Febriana menjelaskan, pemerintah meminta seluruh pedagang di Jl Ahmad Yani dan Jl Yos Sudarso untuk tidak lagi berjualan di tempat tersebut.
Baca juga: Ada Apa? Pemkab Mamuju Kumpul Pedagang Kaki Lima Dihadiri Plt Lurah Binanga dan Camat Mamuju
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan para pedagang kaki lima dan pemilik wahana.
Para pedagang akan dipindahkan ke satu lokasi yang lebih teratur, yaitu Anjungan Pantai Manakarra.
"Boks-boks atau tenan-tenan pedagang nantinya dipindahkan ke atas Anjungan Pantai Manakarra," ujar Selvi.
Menurut Selvi, pemindahan ini juga merupakan tanggapan atas laporan masyarakat terkait aktivitas negatif yang dilakukan oleh anak muda di sekitar anjungan.
"Atas permintaan ibu Bupati, karena ada laporan di land mark itu ada anak muda yang melakukan hal-hal yang tidak baik seperti minum komix dan sebagainya," jelasnya.
Namun, pedagang yang ingin berjualan di lokasi baru harus mematuhi sejumlah aturan yang telah disepakati.
"Poin kesepakatan kami tadi yaitu tenan harus menggunakan roda, pemilik tenan tidak boleh menyewakan kepada pihak lain, pedagang tidak boleh menggunakan pengeras suara, serta membayar pajak dan uang kebersihan," lanjut Selvi.
Ia menegaskan, pedagang yang tidak mematuhi aturan dan kesepakatan yang ada akan ditindak tegas.
Sanksi berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar.
"Pedagang yang tidak taat pada aturan dan kesepakatan yang ada akan ditindak tegas dengan pencabutan izin usaha dan tidak lagi diizinkan berjualan di anjungan Pantai Manakarra," tegasnya.
Keputusan ini mulai diberlakukan segera setelah pertemuan tersebut.
"Mulai besok diberlakukan, sebentar saya cek," pungkas Selvi.
Penyidik Reskrim Polresta Mamuju Kejar Pelaku Penganiayaan saat Bentrok Suporter Bola di Tapalang |
![]() |
---|
183 Randis Pemkab Mamuju Masih Dikuasai Pensiunan Hingga ASN Mutasi, OPD Diminta Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Truk Bongkar Muat di Jl Diponegoro Mamuju Bikin Macet, Polisi: Kita Akan Tilang! |
![]() |
---|
1.200 PPPK Guru Mamuju Dievaluasi Kinerja dan Absensi, Penyebab Honor Belum dibayarkan |
![]() |
---|
Rusak Estetika Kota, Rumput Liar Tumbuh Subur di Trotoar Jalur Dua Trans Sulawesi Mateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.