Berita Sulbar

Pemprov Sulbar Raih Predikat WTP, DPRD Ingatkan Jangan Lagi Ajak Kerjasama Perusahaan Bermasalah

Muslim Fattah menekankan bahwa penggunaan perusahaan jasa konstruksi yang telah bermasalah hanya akan memperburuk citra pemerintah

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Suandi
Rapat Paripurna DPRD Sulbar di ruang rapat paripurna, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, pada Senin (10/6/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM MAMUJU - Pemprov Sulbar mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulbar tahun 2023.

Capaian yang diperoleh 10 kali berturut-turut ini bukan berarti tidak terdapat catatan, beberapa catatan BPK menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan batas waktu diberikan 60 hari setelah LHP diterima.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Muslim Fattah.

Dia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk tidak lagi menggunakan perusahaan jasa konstruksi yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap LKPD Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2023.

Desakan ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas proyek-proyek pemerintah di Sulawesi Barat.

Baca juga: Korban Penipuan Haji Plus di Mamuju Lengkapi Bukti, Besok Masukkan Laporan Resmi ke Polda Sulbar

Baca juga: Sebulan Sebelum Purnabakti, Bebas Manggazali Akan Salat Idul Adha di Kampungnya Campalagian Polman

Dalam rapat tersebut, Muslim Fattah menyoroti sejumlah proyek infrastruktur yang menjadi temuan BPK dalam LHP tersebut, yang dianggap bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Muslim Fattah tidak hanya meminta Pemprov Sulbar untuk berhenti menggunakan perusahaan yang bermasalah, tetapi juga mendesak agar perusahaan-perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas.

"Terkait perusahaan jasa konstruksi yang tercatat dalam temuan BPK, jangan lagi memenangkan proyek pemerintah dan berikan sanksi kepada perusahaan dan rekanan agar tidak ikut tender pekerjaan tahun berikutnya," tegasnya dalam rapat paripurna di DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, pada Senin (10/6/2024).

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

Ia menekankan bahwa penggunaan perusahaan jasa konstruksi yang telah bermasalah hanya akan memperburuk citra pemerintah dan mengurangi kepercayaan publik.

"Saya meminta pemerintah mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dan menyelesaikan proyek dengan baik. Kita butuh perusahaan yang bisa memberikan jaminan kualitas dan tepat waktu," tambahnya.

Selain itu, Muslim Fattah juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek.

Ia menyarankan agar Pemprov Sulbar meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

"Kita perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah agar tidak ada lagi celah bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Desakan ini mendapat dukungan dari anggota DPRD lainnya yang hadir dalam rapat.

Mereka sepakat bahwa langkah tegas perlu diambil untuk memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dengan adanya ultimatum ini, diharapkan Pemprov Sulbar dapat lebih selektif dalam memilih mitra kerja, serta meningkatkan standar kualitas dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang dilaksanakan.

Terkait temuan BPK, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti dan melakukan penyelesaian dari temuan tersebut.

Dia juga menekankan soal catatan BPK mengenai aset. Bahtiar sepakat, pencatatan Aset sangat penting.

"Jadi bukan sekedar mencatat tetapi memastikan aset ini bermanfaat dan produktif dan menghasilkan PAD," kata Bahtiar.

Segera Tindaklanjuti

Pada kesempatan sama, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengatakan, DPRD Sulbar melakukan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi-Komisi DPRD Sulbar terhadap tindak lanjut LHP-BPK RI terhadap LKPD Provinsi Sulbar Tahun 2023.

"DPRD Sulbar dalam fungsi pengawasan melalui AKD melakukan rapat dengan ekskutif dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK," ucap Suraidah.

Perwakilan Komisi menyampaikan pandangan; Komisi 1 Muslim Fattah, Komisi 2 H. Sudirman, Komisi 3, Darman, Komisi 4 Muhammad Hatta Kainang.

Adapun penyampaian Komisi-Komisi DPRD Sulbar, mengharapkan OPD yang memiliki kaitan dengan trmuan BPK agar segera ditindaklanjuti, termasuk temuan kerugian negara serta menyarankan agar perusahaan rekanan yang belum menyelesaikan temuan sebagaimana dalam LHP agar tidak memberi kesempatan memenangkan tender di tahun anggaran berikutnya

Hal lain terkait perlunya pencatatan Aset, mendorong percepatan realisasi program dan anggaran, melakukan audit terhadap internal OPD atas temuan dalam LHP BPK, meminta OPD lebih kooperatif untuk menghadiri rapat bersama Komisi, memberi sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran kepada OPD realisasi rendah dan reward terhadap OPD realisasi tinggi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved