KPU Mamuju

KPU Mamuju Buka Lomba Maskot & Jingle Pemilu, Ini Syaratnya Karya Harus Orisinal Tak Boleh Pakai AI

Ibnu mengatakan, sayembara dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Ilham Mulyawan
Lukman/ Tribun Sulbar
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe bersama anggotanya dua anggota di acara pengumuman sayembara Maskot dan Jingle di Cafe Ruang Rindu, Jl Andi Makkasau Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (23/5/2024) malam. 

Kemudian untuk hadiah dalam sayembara maskot dan jingle sebesar Rp 22 juta, Rp 11 juta untuk pemenang Maskot dan Rp 11 juta untuk Jingle plus piagam.

“Untuk Maskot, juara pertama sebesar Rp 5 juta, juara kedua Rp3,5 juta, dan juara ketiga Rp 2,5 juta,” ungkapnya.

Begitupun Jingle, Juara pertama Rp 5 juta, kedua Rp 3,5 juta dan pemenang ketiga sebesar Rp 2,5 juta.

Sebagai informasi tambahan, pengiriman dokumen hasil karya Maskot dan jingle diterima tanggal 23 sampai 31 Mei, dan pengumuman pemenang pada 2 Juni 2024 mendatang. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Lukman Rusdi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved