KPU Mamuju
KPU Mamuju Buka Lomba Maskot & Jingle Pemilu, Ini Syaratnya Karya Harus Orisinal Tak Boleh Pakai AI
Ibnu mengatakan, sayembara dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Ilham Mulyawan
Lukman/ Tribun Sulbar
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe bersama anggotanya dua anggota di acara pengumuman sayembara Maskot dan Jingle di Cafe Ruang Rindu, Jl Andi Makkasau Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (23/5/2024) malam.
Kemudian untuk hadiah dalam sayembara maskot dan jingle sebesar Rp 22 juta, Rp 11 juta untuk pemenang Maskot dan Rp 11 juta untuk Jingle plus piagam.
“Untuk Maskot, juara pertama sebesar Rp 5 juta, juara kedua Rp3,5 juta, dan juara ketiga Rp 2,5 juta,” ungkapnya.
Begitupun Jingle, Juara pertama Rp 5 juta, kedua Rp 3,5 juta dan pemenang ketiga sebesar Rp 2,5 juta.
Sebagai informasi tambahan, pengiriman dokumen hasil karya Maskot dan jingle diterima tanggal 23 sampai 31 Mei, dan pengumuman pemenang pada 2 Juni 2024 mendatang. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Lukman Rusdi
Berita Terkait
Berita Terkait:#KPU Mamuju
Profil Anhar Aktivis HMI Baru Saja Dilantik Jadi PAW Anggota KPU Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Data KPU 17.024 Warga Mamuju Masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat Ada Kesalahan KTP & Kartu Keluarga |
![]() |
---|
Daftar Pemilih Sementara Mamuju 192.406 Orang, Rinciannya 97.092 Laki-laki dan 95.314 Perempuan |
![]() |
---|
KPU Mamuju Tengah Ingatkan Parpol Taati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pilkada |
![]() |
---|
Coklit Pilkada Mamuju Tengah Sudah 100 Persen, Jumlah Pemilih 97.800 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.