KPU Mamuju Tengah

KPU Mamuju Tengah Ingatkan Parpol Taati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pilkada

Dalam isi peraturan tersebut, berisi tentang persyaratan pencalonan dan calon kepala daerah untuk diusung.

|
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
KPU Mamuju Tengah saat membacakan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 di aula Kantor KPU Mamuju Tengah, jalan poros Topoyo-Tumbu, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (9/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah ingatkan partai politik atau koalisi partai politik yang akan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 mendatang agar memahami Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 menegaskan aturan - aturan terkait pencalonan kepala Daerah.

Baik ditingkat provinsi, Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun di Tingkat Kota/Kabupaten, Walikota/ Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga: Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat KPU Mamuju Tengah

Dalam isi peraturan tersebut, berisi tentang persyaratan pencalonan dan calon kepala daerah untuk diusung.

Ketua KPU Mamuju Tengah, Alamsyah mengatakan partai politik harus memahami tentang peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

"Partai politik wajib memahami dan mengetahui isi dari peraturan KPU nomor 8 tahun 2024," ujarnya kepada Tribun-Sulbar saat ditemui di Kantornya, Jumat (9/8/2024).

KPU Mamuju Tengah saat membacakan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024
KPU Mamuju Tengah saat membacakan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 di aula Kantor KPU Mamuju Tengah, jalan poros Topoyo-Tumbu, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (9/8/2024).

Untuk memberi pemahaman, pihaknya melakukan sosialisasi peraturan yang digelar di aula Kantor KPU Mamuju Tengah, jalan Poros Topoyo - Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

KPU melibatkan stakeholder terkait dalam sosialisasi ini, seperti Bawaslu, TNI, Polri dan Partai Politik.

Dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 dijelaskan secara rinci persyaratan calon kepala daerah, mulai dari personal calon hingga pengusungan partai politik.

"Sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 ini sudah kami lakukan juga melalui media sosial, tetapi hari ini lebih menegaskan saja," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved