KPU Mamuju

KPU Mamuju Buka Lomba Maskot & Jingle Pemilu, Ini Syaratnya Karya Harus Orisinal Tak Boleh Pakai AI

Ibnu mengatakan, sayembara dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Ilham Mulyawan
Lukman/ Tribun Sulbar
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe bersama anggotanya dua anggota di acara pengumuman sayembara Maskot dan Jingle di Cafe Ruang Rindu, Jl Andi Makkasau Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (23/5/2024) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju resmi mengumumkan sayembara Maskot dan Jingle untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju 2024.

Pengumuman dilaksanakan di Cafe Ruang Rindu, Jl Andi Makkasau Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (23/5/2024) malam.

Seperti diketahui, Maskot merupakan suatu gambar atau rupa dua/tiga dimensi yang digunakan sebagai ikon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori menyampaikan tema dalam sayembara Maskot dan Jingle tersebut.

“Untuk tema, Maskot membawa semangat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang demokratis dan memuat unsur budaya lokal Mamuju,” kata Ibnu kepada awak media, Kamis (23/5/2024) malam.

Baca juga: 60 Kamar Hotel Maleo DiBooking, Apa Saja Agenda Wapres RI Maruf Amin saat Kunjungan Kedua di Sulbar?

Baca juga: PPMI Sulbar: Selain Bernilai Ekonomi Program Tanam Sukun Pj Gubernur Solusi Ancaman Pemanasan Global

Ibnu mengatakan, sayembara dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Selanjutnya ia juga menyampaikan beberapa syarat yang perlu diperhatikan peserta sebelum membuat desain maskot dan jingle.

“Sayembara ini dibuka untuk umum dengan ketentuan usia minimal 17 tahun dibuktikan dengan KTP elektronik atau identitas kependudukan digital (IKD),” jelas Ibnu, Kamis (23/5/2024) malam.

Kemudian Ibnu juga menyampaikan bahwa, karya harus orisinil, tidak boleh melanggar hak cipta dan keputusan dewan juri bersifat mutlak tidak boleh diganggu gugat.

“Untuk desain maskot itu harus cantumkan logo KPU dan tidak dibolehkan menggunakan aplikasi AI (Artificial Intelegence),” jelas Ibnu.

Komisioner KPU itu menyampaikan, maskot itu harus menarik, nonpartisan, imajinatif, ramah dan modern.

“Harus mencerminkan identitas budaya Kabupaten Mamuju, karya tidak boleh berasosiasi dengan lembaga negara, ormas atau partai politik, dan tidak boleh mencerminkan politik identitas,” paparnya.

Selanjutnya, untuk Jingle durasinya maksimal 3 menit dapat dinyanyikan perseorangan atau kelompok, dan terdiri dari melodi dan lyrik.

Ibnu mengatakan, kriteria jingle itu harus ada relevansi jingle dengan tema, orisinalitas karya.

“Jingle harus mengikuti semua persyaratan jika belum mengikuti salah satunya maka akan dianggap gagal,” jelas Ibnu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved