Pilkada Mamuju 2024
KPU Mamuju Tunggu Juknis Terkait Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang mau maju Pilkada
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Indo Upe, belum ingin komentari apakah caleg DPRD terpilih di Pileg 2024 harus mundur atau tidak jika maju Pilkada 2024,
Indo Upe mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
"Saya tidak berani berkomentar banyak. Kita tunggu saja regulasi dari KPU RI apakah caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada atau tidak," kata eks Kepala Desa Kalepu, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju itu ditemui usai pelantikan PPK di Eko Wisata Pantai Tapandullu, Jl Poros Rangas-Lebani, Simboro, Mamuju, pada Kamis (16/5/2024).
Kata dia, informasi terkait hal itu akan disampaikan jika regulasi (juknis) dari KPU RI telah ada.
Dikutip dari TribunNews.com, Ketua KPU Hasyim Asyari mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024.
Jika sebelumnya ia mengatakan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri, kini Hasyim mengatakan caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.
"Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten, kota yang berstatus sebagai calon anggota terpilih," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II RI, Kemendagri, hingga Bawaslu di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan syarat yang diperlukan bagi caleg terpilih yang mau bertarung di Pilkada adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.
"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.
Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Hasyim sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.
Ia menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih.
Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.
"Kalau saya baca di Undang-undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Hasyim beralasan caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik.
Oleh sebab itu KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di Pilkada.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK |
![]() |
---|
KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Ado-Damris di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Mamuju 2024, Tina-Yuki Raih 89.003 Suara |
![]() |
---|
PSU di TPS 7 Kelurahan Mamunyu, Hanya 80 Warga Datang Memilih, Siapa Unggul? |
![]() |
---|
Menang Versi Real Count Internal, Sutinah Terharu: Terima Kasih Warga Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.