Pilkada Mamuju

Calon Bupati Jalur Perseorangan di Pilkada Mamuju Harus Setor 18.917 Salinan KTP

Selain penyerahan berkas secara fisik, Sudirman mengatakan, balon perseorangan juga mengunggahnya di aplikasi milik KPU.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kantor KPU Mamuju di Kompleks Graha Nusa, Kecamatan Simboro,Mamuju, Sulbar, Senin (14/8/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju mengingatkan bakal calon (balon) bupati perseorangan menyerahkan dokumen persyaratan dukungan paling lambat 11 Mei 2024.

Penyerahan dokumen persyaratan untuk Pilkada Mamuju dimulai 8-11 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mamuju, Sudirman Samual.

Baca juga: BPBD Mamuju Tengah dan Warga Evakuasi Buaya Panjang 1,5 Meter di Topoyo

Baca juga: KPU Polman Perpanjang Pendaftaran PPS Untuk 14 Kecamatan Selama 3 Hari Kedepan

Kata dia, waktu tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Mamuju Nomor 492 2024.

Selain penyerahan berkas secara fisik, Sudirman mengatakan, balon perseorangan juga mengunggahnya di aplikasi milik KPU.

"Jadi nanti akan diperiksa di aplikasi KPU yang namanya Silon (sistem informasi pencalonan)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (9/5/2024).

Nantinya, di aplikasi tersebut akan dilihat apakah balon perseorangan memenuhi syarat dukungan atau tidak.

Balon bupati dan wakil bupati perseorangan yang maju dalam pilkada Mamuju diberikan ketentuan berupa syarat minimal dukungan dan persebaran wilayah.

Syarat minimal dukungan balon perseorangan di pilkada Mamuju minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dibuktikan dengan salinan KTP.

Jumlah DPT Mamuju sebanyak 189.167 jiwa, sehingga balon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 18.917 DPT.

Sementara persebaran dukungan balon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju pilkada 2024 yaitu lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

Jumlah kecamatan di kabupaten Mamuju yaitu 11 kecamatan.

Untuk itu, balon perseorangan minimal mendapatkan dukungan yang tersebar di 6 kecamatan.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar SuandiĀ 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved