Korupsi PDAM Mamasa

2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Mamasa Tahun 2021 Divonis Bersalah, Penjara 1 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terdakwa divonis dalam sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Selasa (30/4/2024) kemarin.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Kejari Mamasa
Suasana saat sidang putusan kasus korupsi pengelolaan modal PDAM Mamasa di PN Mamuju, Kabupaten Mamuju 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Terhadap terdakwa Awaluddin dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan terhadap terdakwa Daniel B, dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 tiga bulan kurungan.

Uang Pengganti sejumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000,00 (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) di kembalikan ke kas negara.

Menyatakan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang telah disita, dikembalikan kepada PDAM Kabupaten Mamasa, juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10.000.

Dikonfirmasi kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, manyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak khususnya media yang telah mengawal jalannya proses mulai dari penyelidikan sampai dengan putusannya.

“Kami juga apresiasi kepada jajaran jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan para terdakwa melalui proses sidang pengadilan saat ini,” pungkasnya.

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved