Korupsi PDAM Mamasa
Awal Mula Korupsi di PDAM Mamasa, Anggaran Sambungan Rumah Rp1,5 Miliar Disalahgunakan
Awal mula kasus ini berawal pada tahun 2021, saat itu PDAM Mamasa mendapat suntikan anggaran Rp1,5 Miliar yang bersumber dari Penyertaan Modal
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kejaksaan negeri (Kejari) Mamasa telah menetapkan AW, mantan direktur PDAM Mamasa sebagai diduga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2021.
Setelah Kejari melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi, akhirnya satu orang kembali tersangkakan.
Terduga tersangka baru tersebut diketahui berinisial DB, selaku Kabag keuangan PDAM Mamasa.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal 2021, Eks Kabag Keuangan PDAM Mamasa Jadi Tersangka Baru
Tim Penyidik Kejari Mamasa menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal oleh tersangka.
Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp503 Juta.
Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Mamasa, H. Musa, mengatakan setelah menetapkan satu tersangka baru itu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.
"Tentunya kami akan terus mendalami kasus ini," kata Musa.

Bahkan kata dia, tidak menutup kemungkinan tersangka kasus tersebut akan bertambah.
Sebagaimana diketahui, bahwa hari ini, Rabu, (16/8)2023), Kejari Mamasa kembali menetapkan satu tersangka baru kasus kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran perusahaan daerah air minum (PDAM) tahun 2021.
Penetapan diduga tersangka disampaikan Kejari Mamasa Musa, di Kantor Kejari Mamasa, Jl rante katoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Rabu, (16/8/2023).
Sebelumnya Kejari Mamasa telah menetapkan AW, mantan direktur PDAM Mamasa sebagai diduga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2021.
Musa mengungkapkan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi, juga barang bukti (BB), maka tim penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal oleh para tersangka.
"Penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya atau adanya ketidak sesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran," ungkapnya.
Awal mula kasus ini berawal pada tahun 2021, saat itu PDAM Mamasa mendapat suntikan anggaran Rp1,5 Miliar yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Dana itu diperuntukan untuk melaksanakan program hibah air minum perkotaan, dari Kementerian PUPR berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun dalam kegiatannya, anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR adalah sebesar Rp659 Juta, maka terdapat sisa anggaran sebesar Rp840 Juta, yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Hamsah Sabir
Kejari Mamasa Kembalikan Kerugian Negara Rp 500 Juta, Uang Korupsi PDAM |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Mamasa Tahun 2021 Divonis Bersalah, Penjara 1 Tahun Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Mantan Dirut PDAM Mamasa Kembalikan Uang Korupsi RP 500 Juta Lebih |
![]() |
---|
Istri Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Mamasa Kembalikan Kerugian negara Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi PDAM Mamasa Segera Sidang di Pengadilan Negeri Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.