Korupsi PDAM Mamasa

Tersangka Korupsi PDAM Mamasa Segera Sidang di Pengadilan Negeri Mamuju

Tersangka PDAM Mamasa disangka melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,-

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hamsah Sabir
Suasana diruang pemeriksaan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Mamasa tahun 2021 di Kantor Kejari Mamasa, Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Jumat (10/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kejaksaan negeri (Kejari) Mamasa, melimpahkan dua tersangka inisal A dan D bersama barang bukti, kepada jaksa penuntut umum (Tahap dua) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Ekonomi, Keuangan Pengamanan Pembangunan Strategis, Muhammad Siddiq, saat ditemui di kantor Kejari Mamasa, Jl Rante Katoan Desa Osango, Kecamatan Mamasa, sekira pukul 17:45 Wita, Jumat (10/11/2023).

Tersangka PDAM Mamasa disangka melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,-

"Selanjutnya penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Mamasa, untuk proses pelimpahan berkas ke pengadilan," jelas Siddiq.

Ia menjelaskan, awal bulan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Mamuju.

Dilimpahkan dan sidang di Pengadilan Negeri Mamaju karena di Mamasa tidak ada Pengadilan Negeri.

Ia menjelaskan, penuntut umum menerima tersangka A dan D beserta 122 barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan dan didakwakan dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.

Tersangka yang penuntutannya dilakukan secara terpisah (split) didakwakan dengan lasal 2 lasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31tTahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved