Korupsi PDAM Mamasa

2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Mamasa Tahun 2021 Divonis Bersalah, Penjara 1 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terdakwa divonis dalam sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Selasa (30/4/2024) kemarin.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Kejari Mamasa
Suasana saat sidang putusan kasus korupsi pengelolaan modal PDAM Mamasa di PN Mamuju, Kabupaten Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Terdakwa kasus korupsi pemgelolaan modal PDAM Mamasa, tahun anggaran 2021 divonis bersalah.

Terdakwa divonis dalam sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Selasa (30/4/2024) kemarin.

Baca juga: 3 Besar Lolos Seleksi Calon Kepala BPBD hingga Kepala Satpol PP Sulbar

Baca juga: Warganya Terancam Kelaparan, Pj Bupati Mamasa Akan Turun Langsung Bersihkan Longsor 

Amar putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Mamuju, memutuskan bahwa Awaluddin mantan direktur PDAM Mamasa dan Daniel B selaku Kabag umum dan keuangan PDAM Mamasa dinyatakan bersalah.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama masa tahanan sementara.

Tersangka juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 50 juta dan jika tidak dibayarkan, maka para terdakwa dikenakan subsider satu bulan kurungan.

Dan menyatakan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum, agar seluruhnya dikembalikan kepada PDAM Kabupaten Mamasa.

Adapun uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp. 503.089.000, akan di kembalikan ke kas negara.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10 ribu.

Dalam pembacaan putusan tersebut, turut dihadiri kedua terdakwa, yakni Awaluddin dan Daniel B, didampingi penasehat hukum, serta jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mamasa.

Terhadap putusan yang telah dibacakan tersebut, terdakwa menerimanya.

Sebelumnya pada 25 Maret 2024 lalu, telah dibacakan tuntutan surat tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam amar tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Awaluddin dan terdakwa Daniel B, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dimana kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair yaitu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved