Korupsi PDAM Mamasa
Mantan Dirut PDAM Mamasa Kembalikan Uang Korupsi RP 500 Juta Lebih
AW mantan direktur PDAM Mamasa telah kembalikan semua kerugian negara 500 juta lebih atau tepatnya Rp 503.089.000,00.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Poses-pengembalian-ker.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan penyertaan modal perusahaan daerah air minum (PDAM) Mamasa tahun anggaran 2021 mengembalikan seluruh kerugian negara.
Ialah AW mantan direktur PDAM Mamasa telah kembalikan semua kerugian negara 500 juta lebih atau tepatnya Rp 503.089.000,00.
Pemulihan keuangan negara itu diselesaikan pada Kamis (21/3/2024) kemarin Rp 403.089.000,00 di kantor Kejari Mamasa, Jl Rantekatoan Desa Osango, Kecamatan Mamasa.
Sebelumnya ditanggal 17 Februari 2023 lalu, keluarga terdakwa telah mengembalikan sebanyak Rp 100 juta di kantor Kejari.
Setelah semua kerugian negara tersebut dikembalikan, maka kasusnya dinyatakan dipulihkan penuh.
Dengan begitu, dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Namun pemulihan kerugian keuangan negara tersebut tidak mempengaruhi proses pidana.
"Dipulihkan itu adalah kerugian negaranya yang telah dinikmati, perkara pidananya tetap dituntut nanti," jelas Kepala Kejari Mamasa, H. Musa saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via telefon Jumat (22/3/2024).
Hanya saja Lanjut Musa, itu sebagai dasar pertimbangan oleh jaksa penuntut umum untuk lakukan tuntutan dengan adanya pengembalian kerugian negara itu.
"Pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan pidana, sesuai dalam UU pasal 4. Hanya menjadi pertimbangan kami untuk lakukan tuntutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kejari Mamasa telah menetapkan Awaluddin, selaku mantan direktur PDAM Mamasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal PDAM tahun anggaran 2021.
Setelah Kejari melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi, akhirnya menyeret satu orang tersangka berinisial BD selaku Kabag keuangan PDAM Mamasa.
Tersangka disangkan lakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 503.089.000 (Lima ratus tiga puluh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menjabarkan terdakwa Awaluddin selaku Direktur PDAM Mamasa dan Daniel B, selaku kepala bagian umum dan keuangan PDAM, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejari Mamasa, Musa mengatakan, atas etikad baiknya terdakwa sehingga seluruh kerugian keuangan negara pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun anggaran 2021, telah dipulihkan sepenuhnya.
Korupsi PDAM Mamasa
PDAM Mamasa
Mamasa
Kejari Mamasa
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat
Kemenkum RI
Kakanwil Kemenkum Sulbar
| Kejari Mamasa Kembalikan Kerugian Negara Rp 500 Juta, Uang Korupsi PDAM |
|
|---|
| 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Mamasa Tahun 2021 Divonis Bersalah, Penjara 1 Tahun Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Istri Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Mamasa Kembalikan Kerugian negara Rp 100 Juta |
|
|---|
| Tersangka Korupsi PDAM Mamasa Segera Sidang di Pengadilan Negeri Mamuju |
|
|---|
| Awal Mula Korupsi di PDAM Mamasa, Anggaran Sambungan Rumah Rp1,5 Miliar Disalahgunakan |
|
|---|